Home » Berita » Tim SIRI Amankan Buronan Pemalsuan Surat di Jakarta Utara, Rugikan Rp15 Miliar

Tim SIRI Amankan Buronan Pemalsuan Surat di Jakarta Utara, Rugikan Rp15 Miliar

Jakarta (KARONESIA) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus pemalsuan surat bernama Agus Sudirman di wilayah Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara, Selasa (15/07/2025).

Agus Sudirman (79), warga Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian hingga Rp15 miliar. Berdasarkan putusan pengadilan, Agus dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

“Terpidana terbukti memakai surat atau akta palsu yang seolah-olah benar dan menimbulkan kerugian besar,” kata pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba

Dalam proses penangkapan, Agus bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar. Setelah diamankan, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna pelaksanaan eksekusi.

Agus diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris BPR Restu Dana. Pria kelahiran Banyuwangi, 10 Januari 1946 ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Kejati Jawa Timur.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi keberhasilan Tim SIRI dan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan pelaksanaan eksekusi bagi para buronan.

Baca Juga :  Prabowo dan Langkah Senyap Bersih-Bersih Korupsi

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi mereka yang mencoba menghindari proses hukum,” tegas Jaksa Agung seperti dikutip dari situs resmi Kejaksaan RI.

Penangkapan Agus Sudirman menambah daftar keberhasilan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya dalam kasus pidana yang merugikan keuangan dalam jumlah besar.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025