Home » Berita » Polda Sumsel Bongkar 4 Kg Sabu dan 23 Ribu Ekstasi, Empat Kurir Dibekuk

Polda Sumsel Bongkar 4 Kg Sabu dan 23 Ribu Ekstasi, Empat Kurir Dibekuk

KARONESIA.COM | Palembang – Empat orang kurir narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan di wilayah Ogan Ilir. Petugas mengamankan 4 kilogram lebih sabu serta 23.422 butir pil ekstasi berlogo TMT dalam penangkapan yang dilakukan di Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

Keempat tersangka masing-masing bernama Sobirin, Eko Suseno, Basri, dan Zulkarnain. Mereka ditangkap saat hendak mengantarkan paket narkoba ke wilayah distribusi.

“Keempat tersangka berperan sebagai kurir. Mereka kami tangkap saat berada di Desa Rantau Alai,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Amankan DPO Korupsi Terpidana Ngarijan Salim di Jakarta Barat

Menurut Harissandi, selain narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut. Namun, kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat.

“Mobil Terios yang digunakan pelaku sempat terguling karena berusaha kabur saat pengejaran. Kami terpaksa memberikan tembakan peringatan hingga kendaraan tersebut terguling,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud

Ia menambahkan, pihaknya masih memburu satu orang bandar besar yang diduga menjadi pemasok utama sabu dan ekstasi tersebut. Identitasnya telah dikantongi, dan diketahui berdomisili di Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

“Penelusuran masih berlangsung. Bandar besar yang mengendalikan distribusi narkoba di wilayah Ilir segera kami tangkap,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberantas jaringan narkotika yang terus menyasar wilayah Sumatera Selatan.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025