Home » Berita » Perkara Komoditas Timah, Kejagung  Periksa 4 Saksi

Perkara Komoditas Timah, Kejagung  Periksa 4 Saksi

KARONESIA.com, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik dari kejaksaan Agung pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta, Rabu (27/03/2024) memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Baca Juga :  Kemenkumham Sediakan Saluran Aspirasi Dari Masyarakat

Melalui keterangan yang diterima dari Kepala Puspenkum Dr Ketut Sumedana bahwa, keempat saksi yang di periksa berinisial AGS Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik,
AGA Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa, KEB Direktur CV Teman Jaya dan TMZ Karyawan PT Timah Tbk.

Menurut Kepala Puspenkum, keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Saksi IH Terkait Suap PN Jakarta Pusat

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (@2024/lingga)