⚡ BREAKING
   

Kejaksaan Sita 60.000 Ton Batubara dan Ratusan Aset Kasus Tambang Ilegal

Kejaksaan Sita 60.000 Ton Batubara dan Ratusan Aset Kasus Tambang Ilegal

Jakarta | KARONESIA.COM – Kejaksaan menyita sekitar 60.000 ton batubara dan ratusan aset dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kalimantan pada 6–7 April 2026.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset mengeksekusi penggeledahan di sejumlah lokasi milik PT AKT dan perusahaan terafiliasi, termasuk PT MCM dan PT BBP di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan tambang yang selama ini beroperasi di wilayah konsesi. Kasus ini juga menyoroti praktik tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

Selain batubara, penyidik menyita 47 bangunan, puluhan alat berat, kendaraan operasional, hingga fasilitas pendukung seperti genset, tangki bahan bakar, dan mesin industri. Di lokasi tambang dan workshop, total ratusan unit peralatan disita untuk kepentingan pembuktian.

“Terhadap aset-aset tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dan penyegelan serta meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan setempat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, (8/4/2026).

Besarnya volume aset yang disita menunjukkan fokus penegakan hukum tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui penguasaan aset hasil kejahatan.

Selanjutnya, seluruh barang sitaan akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, sambil menunggu proses hukum terhadap tersangka ST dan pihak terkait dalam perkara ini.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi KARONESIA.COM
  • Editor: Lingga
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7128

Artikel Populer