Jakarta, KARONESIA.COM | KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran DPRD Jawa Timur 2019–2022. Total dana Rp398,7 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat ternyata diselewengkan oleh oknum anggota DPRD dan koordinator lapangan, sehingga hanya sekitar 40–55% dana yang sampai ke proyek nyata.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025) menjelaskan bahwa dana pokir yang semestinya bersifat bottom-up, berasal dari aspirasi masyarakat, diselewengkan melalui mekanisme ijon. Para koordinator lapangan memberikan uang di awal kepada anggota DPRD agar proposal disetujui, meski proyek tersebut bukan prioritas mendesak.
Pembagian dana dilakukan secara sistematis, anggota DPRD menerima 15–20%, koordinator lapangan 5–10%, pengurus Pokmas 2,5%, dan admin proposal 2,5%. Akibatnya, pembangunan jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas irigasi seringkali tidak memenuhi standar.
KPK juga menyita sejumlah aset tersangka, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan, untuk memastikan tidak ada pemindahan aset yang merugikan negara lebih lanjut.
KPK menekankan pentingnya digitalisasi sistem hibah agar masyarakat dapat memantau alokasi dana secara real-time. Dengan transparansi ini, praktik suap dan penyalahgunaan dana diharapkan dapat diminimalkan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah agar transparansi dan pengawasan publik menjadi prioritas. Penerapan rekomendasi KPK, mulai dari penajaman tujuan pemberian hibah hingga kolaborasi dengan RKUD, bertujuan agar dana pokir memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(*)

Editor: Tim Redaksi
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kpk-tetapkan-21-tersangka-kasus-dana-pokir-dprd-jatim-2019-2022/