Jakarta, (KARONESIA.COM) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Gandhi Trisnaatmaja, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Penangkapan terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Gandhi Trisnaatmaja, warga Cirebon yang berusia 41 tahun, diketahui telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan pada perkara yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 7 Juli 2021, dengan pidana penjara satu tahun. Saat ditangkap, Gandhi bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar tanpa kendala.
“Jaksa Agung mengimbau kepada buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang melanggar hukum,” ujar Jaksa Agung.
Setelah diamankan, Gandhi Trisnaatmaja dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Kejaksaan Agung terus memantau buronan lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera dieksekusi guna memastikan kepastian hukum. (@2025)