Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejati Sumut Tahan Konsultan Proyek KSPN Danau Toba

Kejati Sumut Tahan Konsultan Proyek KSPN Danau Toba

Tersangka ET (tengah) didampingi petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat digiring usai penahanan terkait dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele KSPN Danau Toba di Medan, Senin (2/2/2026).(Sumber foto: KARONESIA/Dok.Kejati Sumut)

Medan (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial ET dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

ET diketahui menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 dan berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pada proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait peran tersangka dalam proyek dimaksud.

“Perbuatan tersangka diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” kata Rizaldi saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kejati Sumut, Medan, Senin.

Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik juga telah menahan tersangka lain berinisial ESK selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi proyek Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele KSPN Danau Toba.

Menurut Rizaldi, tersangka ET diduga lalai dalam memastikan mutu, volume, serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak, sehingga berdampak pada tidak tercapainya hasil pekerjaan sebagaimana direncanakan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ET selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut tertanggal 2 Februari 2026.

Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, dalam proyek strategis pariwisata nasional tersebut.(*)

Karonesia Logo
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejati Sumut Tahan Konsultan Proyek KSPN Danau Toba"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-sumut-tahan-konsultan-proyek-kspn-danau-toba/