Kejari Muba Geledah dan Sita Aset PT SMB dalam Kasus Korupsi

“Penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mengamankan aset negara.”

Karonesia.com_20250313_011902_0000_batcheditor_fotor.jpg

Sumsel (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU). Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang, Rabu (12/03/2025).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg dan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Muba Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025.

Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk satu bundel asli bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulisan tangan, serta satu bundel fotokopi laporan keuangan.

Gambar: Pihak penyidik Kejari Muba juga telah memasang tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut.

Selain dokumen, Kejari Muba juga melakukan penyitaan terhadap lahan yang dikuasai PT SMB di luar HGU tanpa alas hak. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025, tim menyita lahan seluas 617,98 hektare di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Lahan tersebut sebelumnya mencakup 712,5 hektare, namun berkurang 94,52 hektare karena terkena trase jalan tol.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit
Baca Juga :  Pasi Ter Kodim 0506/Tgr Hadiri Upacara Pengukuhan Paskibraka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di Tangerang Selatan

Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., dan dihadiri oleh camat, kepala desa, serta perwakilan PT SMB. Kejari Muba menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan koordinasi bersama lembaga terkait. Pihak berwenang juga telah memasang tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan lahan di luar izin resmi yang berpotensi merugikan negara. Kejari Muba masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini dan memastikan langkah hukum yang tepat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.(@2025)

error: Content is protected !!