,

Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka ZR dalam Kasus Korupsi ke Pengadilan

Jakarta (KARONESIA.COM) – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serah terima tanggung jawab terhadap tersangka ZR dan barang bukti (Tahap II), Kamis, (16/01/2025). Proses ini dilaksanakan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan, seiring dengan kelanjutan perkara yang melibatkan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi.

Kasus ini berhubungan dengan penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, yang telah melibatkan sejumlah pihak dalam praktik suap. Tersangka ZR dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B Undang-Undang yang sama. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan suap dan gratifikasi dalam rangka mempengaruhi proses hukum.

Baca Juga :  Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk, Tim Penyidik JAMPIDSUS Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan

Selain itu, tersangka ZR juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 dalam peraturan yang sama, yang memperberat hukuman bagi pelaku korupsi dalam posisi yang memiliki kewenangan hukum.

Pada 16 Januari 2025, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) dengan Nomor PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025, menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan terhadap ZR. Tersangka ZR kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025. Penahanan ini berlaku hingga 4 Februari 2025.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Setelah tahapan serah terima ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan MK Perkuat Kewenangan Penyidikan Korupsi

Judul Friendly SEO Pendek:

1. “Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka ZR dalam Kasus Korupsi”

2. “Penyerahan Tersangka ZR, Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum”

3. “Tersangka ZR Dihadapkan dengan Dakwaan Korupsi di Jakarta”

4. “Kasus Korupsi ZR: Kejaksaan Agung Lanjutkan Ke Pengadilan”

5. “Kejaksaan Agung Penahan Tersangka ZR Kasus Pemufakatan Jahat”

 

 

error: Content is protected !!