Jakarta, KARONESIA – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi kunci dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan terhadap tersangka MUL.
Dua saksi yang diperiksa adalah MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah pada 2020, dan PI, karyawan PT Tera Data Indonesia. Keduanya didalami keterangannya oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Jumat (8/8/2025).
Pemeriksaan intensif ini dilakukan guna memperjelas keterlibatan pihak-pihak terkait dan menguatkan bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan alokasi dana besar dalam program digitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang berdampak langsung pada sektor pendidikan. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional agar keadilan ditegakkan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi hukum yang berat. Kejaksaan terus berupaya memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025