Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Perkara Impor Gula PT SMIP

KARONESIA.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Baca Juga :  Kejagung Gelar Edukasi Hukum: Pencegahan TPPU Kepada Artis dan Pengusaha

Menurut keterangan yang diterima dari Kepala Puspenkum Dr Ketut Sumedana bahwa kedua saksi itu berinisial JPSDW Kasi Kawasan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2017 dan saksi HPT Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMPB Pekanbaru.

Baca Juga :  Restorative Justice, Direktur TP Oharda Setujui 18 Penghentian Penuntutan

Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (@2024/lingga)

error: Content is protected !!