Jakarta, KARONESIA | Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi baru terkait dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, guna memperkuat berkas perkara tersangka MUL.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Senin (8/9/2025), tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi yang dinilai mengetahui alur pengadaan perangkat digital pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyebut saksi yang dipanggil berinisial GSM, Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia, serta WA, karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia. Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dengan tersangka berinisial MUL.
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang berjalan pada 2019–2022 sejatinya dirancang untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi, termasuk pengadaan perangkat Chromebook dan infrastruktur penunjang. Namun, penyidik menemukan indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang, Senin (8/9/2025).
Hingga kini, Jampidsus telah menetapkan sejumlah pihak terkait sebagai tersangka, termasuk MUL yang diduga berperan sentral dalam proses pengadaan. Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak swasta maupun pejabat Kemendikbudristek yang berpotensi turut menikmati hasil korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat program digitalisasi pendidikan menyangkut masa depan jutaan pelajar di Indonesia. Transparansi pengadaan perangkat digital sangat penting agar program pemerintah benar-benar sampai ke sekolah yang membutuhkan, bukan justru menjadi ladang praktik koruptif.
Penyidikan kasus digitalisasi pendidikan diproyeksikan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kejagung-periksa-dua-saksi-kasus-digitalisasi-pendidikan/