Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejagung Panggil 3 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Kejagung Panggil 3 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Jakarta, KARONESIA.com | Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Ketiga saksi yang diperiksa adalah WSD, Senior Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero); RW, Vice President Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 hingga sekarang; serta MIM, Vice President Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara atas nama tersangka HW dan pihak lainnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin.

Kasus ini menyoroti tata kelola minyak mentah dan hasil olahan kilang yang dikelola PT Pertamina beserta anak perusahaan serta mitra kerja kontraktor selama periode 2018–2023. Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan, distribusi, dan transaksi ekspor-impor yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sumber internal Kejagung menyebut, proses penyidikan saat ini telah masuk tahap pendalaman peran sejumlah pejabat dan pihak korporasi yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kebijakan pengelolaan minyak mentah di lingkungan Pertamina Group.

Meskipun belum ada penambahan tersangka, penyidik membuka kemungkinan untuk menetapkan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegas Anang.

Dugaan korupsi di sektor energi ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Pertamina sebagai perusahaan milik negara yang memegang peranan strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional. Pengelolaan minyak mentah dan produk kilang menjadi salah satu pilar utama pendapatan negara serta stabilitas harga energi di dalam negeri.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut dengan pendekatan profesional, transparan, dan akuntabel, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang diperiksa.

Dengan langkah ini, Kejagung menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum di sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejagung Panggil 3 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina"
Link: https://karonesia.com/hukum/kejagung-panggil-3-saksi-dugaan-korupsi-minyak-pertamina/

Iklan ×