Jakarta (KARONESIA.COM) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan tiga terdakwa kasus korupsi penyimpangan tata kelola minyak dan BBM di PT Pertamina dan anak usahanya. Persidangan berlangsung hingga dini hari Jumat, (20/2/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JPU Zulkipli menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, merupakan penyimpangan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Keuntungan yang disebut para terdakwa berasal dari penjualan ke sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Penjualan kepada konsumen industri justru merugi karena di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar Zulkipli.
Jaksa menyoroti kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya. Para terdakwa dianggap mengabaikan instrumen pengujian harga saat memperpanjang kontrak, sehingga kontrak merugikan PT Pertamina Patra Niaga. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis.
Selain itu, untuk kluster pengadaan atau impor BBM, pembelaan terdakwa Edward Corne justru menguatkan dakwaan. Jaksa menemukan bukti pemberian perlakuan istimewa dan bocornya informasi rahasia melalui pesan WhatsApp. Data Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya dijaga kerahasiaannya ternyata dibocorkan, melanggar pedoman pengadaan internal Pertamina.
Sebagai tindak lanjut, JPU akan menyusun tanggapan tertulis atau Replik yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan Senin, 23 Februari 2026, untuk mematahkan argumen pembelaan terdakwa.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/kasus-korupsi-pertamina-jpu-tolak-pledoi-terdakwa/


