Palembang (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Negeri Palembang menyerahkan dua tersangka, Deliar Rizqon Marzuki dan Alex Rahman, beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 13 Februari 2025. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.
Berdasarkan informasi dari Kejari Palembang, berkas penyidikan atas nama Deliar Rizqon Marzuki dan Alex Rahman telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Hardiansyah, SH, MH, menyatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan administrasi dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Jumat, 14 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam proses perizinan tersebut.
Pihak Kejari Palembang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kasus ini secara resmi melalui kanal informasi Kejaksaan. (@2025)