Iklan Karonesia
Home » Berita » JPU Ungkap Dugaan Monopoli Chromebook Kemendikbudristek

JPU Ungkap Dugaan Monopoli Chromebook Kemendikbudristek

Persidangan kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/2).(Sumber foto: KARONESIA/dok.Puspenkum Kejagung)

JAKARTA (KARONESIA.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam pengadaan Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU Roy Riadi menjelaskan keterangan saksi yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP Harnowo Susanto, PPK SMA Dhany Hamidan Khoir, serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham, mengungkap sejumlah penyimpangan sejak tahap perencanaan.

Menurut JPU, para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis pengadaan diketahui telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, dengan dasar kajian teknis dan regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

JPU juga mengungkapkan para PPK tidak melakukan survei harga pasar sebelum pengadaan dilaksanakan. Negosiasi harga hanya mengacu pada harga yang tercantum dalam e-katalog, meskipun harga di luar sistem tersebut diketahui lebih rendah.

Selain itu, JPU menyoroti dugaan praktik monopoli yang melibatkan sejumlah prinsipal laptop. Fakta persidangan mengungkapkan adanya pertemuan daring antara Biro Pengadaan dengan para prinsipal sebelum proses pengadaan dimulai untuk memastikan kesiapan produksi.

“Indikasi monopoli terlihat dari persyaratan sistem Chrome Device Management yang membatasi kompetisi serta pengkondisian harga oleh penyedia karena adanya kepastian penyerapan proyek,” kata Roy Riadi usai persidangan.

JPU menegaskan perkara ini menunjukkan pola korupsi yang berlangsung secara sistematis dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan. Perkara tersebut melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang saat ini berstatus buron dan masuk daftar red notice.

Terkait keterangan saksi yang mengaku menerima uang dari proyek tersebut, JPU menyatakan seluruh dana telah dikembalikan ke negara. Ia menegaskan keterangan saksi diberikan tanpa tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.

“Kami ingin menyajikan proses persidangan yang utuh agar masyarakat memperoleh pemahaman hukum berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.(*)

Karonesia Logo
Sumber: Puspenkum Kejagung
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "JPU Ungkap Dugaan Monopoli Chromebook Kemendikbudristek"
Link: https://karonesia.com/hukum/jpu-ungkap-dugaan-monopoli-chromebook-kemendikbudristek/