Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli merobohkan satu per satu argumen pembelaan terdakwa Muhammad Kerry dalam sidang korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa klaim Muhammad Kerry soal Business Judgment Rule (BJR) tidak bisa berdiri. Fakta persidangan justru membuktikan adanya intervensi nyata terhadap pejabat Pertamina untuk melangkahi seluruh prosedur penyewaan storage BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan sewa kapal.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” kata JPU Zulkipli.
Tidak berhenti di situ. JPU juga mengurai mens rea niat jahat yang melekat pada diri Muhammad Kerry dan dua rekan terdakwa lainnya. Kesimpulan jaksa tegas: tindakan para terdakwa masuk dalam gradasi kesengajaan sebagai maksud, bukan kelalaian.
Upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi keuntungan finansial menjadi bukti kunci. Argumen penasihat hukum yang menyangkal adanya mens rea, menurut JPU, runtuh di hadapan rangkaian bukti yang hadir sepanjang persidangan.
Soal angka, JPU merinci tuntutan finansial senilai Rp13,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari pembayaran sewa OTM sebesar Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.
“Penghitungan tersebut didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan yang secara konstitusional berwenang menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti,” ujar Zulkipli.
Pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional mengacu pada PERMA Nomor 5 Tahun 2014. JPU menekankan bahwa tanggung jawab harus menyasar pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut.
Argumentasi ini bukan sekadar soal angka. JPU menegaskan bahwa korupsi tata niaga minyak mentah Pertamina berimbas langsung pada tingginya harga BBM yang ditanggung masyarakat luas. Kerugian itu, kata jaksa, tidak boleh dibebankan ke negara melainkan kepada mereka yang telah menikmati hasilnya.
Sidang dengan sembilan terdakwa ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/jpu-buktikan-mens-rea-kerry-di-korupsi-pertamina-rp135-t/


