Iklan Karonesia
Home » Berita » JPU Beberkan Aliran Dana Rp207 Triliun dalam Kasus Chromebook

JPU Beberkan Aliran Dana Rp207 Triliun dalam Kasus Chromebook

Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi memberikan keterangan kepada media usai persidangan korupsi Chromebook di PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memaparkan temuan aliran dana investasi Google sebesar USD 786 juta ke entitas bisnis pribadi terdakwa usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). (Foto: Puspenkum Kejagung/Dok)

Jakarta (KARONESIA.com) – Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah satu per satu benang kusut dalam proyek Digitalisasi Pendidikan. Sidang lanjutan yang digelar Selasa (27/1/2026) ini mengungkap tabir gelap di balik pengadaan Chromebook yang diduga kuat menjadi jembatan bagi aliran dana investasi raksasa dari Google ke entitas bisnis pribadi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis pengadaan, melainkan dugaan orkestrasi kebijakan. JPU menyoroti bagaimana sistem operasi Google Chrome dipaksakan masuk ke ekosistem pendidikan nasional, meski sebelumnya produk serupa dinilai kurang berhasil di pasar Indonesia.

Roy Riadi menegaskan bahwa ada upaya sistematis untuk meminggirkan pakar pendidikan berkompeten di internal kementerian dan menggantinya dengan “orang-orang dekat” tanpa latar belakang pendidikan yang relevan.

Suasana persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan saksi dari GoTo dan Google.
Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi dari pihak GoTo dan Google Indonesia dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook, Selasa (27/1/2026). (Foto: Puspenkum Kejagung/Dok)

“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pejabat Eselon I dan II yang kompeten,” ujar Roy Riadi dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, pengabaian struktur birokrasi ini menjadi pintu masuk bagi spesifikasi barang yang “dipesan” langsung oleh vendor, sehingga mengakibatkan harga barang melambung jauh di atas nilai pasar atau mark-up.

Fakta persidangan kian mengejutkan saat JPU memaparkan data investasi Google ke PT AKAB perusahaan yang didirikan Nadiem mencapai USD 786 juta atau setara Rp207 triliun. Angka fantastis ini beriringan dengan lonjakan kekayaan pribadi sang mantan menteri yang menembus Rp5 triliun pada 2022.

JPU mencurigai adanya hubungan timbal balik antara terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dengan transaksi pelepasan saham Google yang kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB.

Tak hanya itu, JPU membongkar manuver finansial berupa transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Langkah ini diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak di tengah krisis yang mencekik para mitra pengemudi di lapangan.

Kejaksaan kini fokus mendalami keterangan saksi dari GoTo dan Google Indonesia untuk merangkai utuh gambaran kerugian negara dalam skandal yang mencoreng marwah pendidikan Indonesia ini.(*)

4. VISUAL OPTIMIZATION:

Karonesia Logo
Sumber: Puspenkum Kejagung
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "JPU Beberkan Aliran Dana Rp207 Triliun dalam Kasus Chromebook"
Link: https://karonesia.com/hukum/jpu-beberkan-aliran-dana-rp207-triliun-dalam-kasus-chromebook/

Iklan ×