Dugaan Korupsi Rp17 Miliar Proyek Chromebook, Kejati Lampung Telaah Laporan

Karonesia.com_20250312_211128_0000_batcheditor_fotor.jpg

Bandar Lampung (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook senilai Rp17,45 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah. Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Rabu (12/2/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa laporan telah diteruskan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus). “Surat laporan sudah di bidang Pidsus,” ujarnya, Senin (10/3/2025). Saat ini, tim Pidsus sedang melakukan telaah mendalam terhadap laporan tersebut.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menjelaskan bahwa laporan tersebut berisi indikasi pengondisian perusahaan penyedia dalam proses e-purchasing proyek Chromebook. Modus operandi yang diduga dilakukan meliputi pengaturan harga, penentuan spesifikasi teknis tanpa dasar jelas, serta dugaan mark-up harga. Selain itu, ditemukan perbedaan spesifikasi antara barang yang diterima sekolah dan yang tertera dalam pembayaran.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Korupsi Pembangunan Jalan Tol Japek

“Kita menemukan indikasi bahwa barang yang dikirim hanya bergaransi satu tahun, tetapi pembayaran dilakukan untuk spesifikasi garansi dua tahun. Hal ini menyebabkan adanya selisih harga yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Seno.

Seno menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah. Namun, hingga saat ini, tidak ada respons yang kooperatif. Oleh karena itu, KAMPUD meminta Kejati Lampung untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara tuntas sesuai amanat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika proses penegakan hukum di tingkat daerah tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kami berharap Kejati Lampung serius dalam menangani kasus ini, mengingat modus operandi yang dilakukan berpotensi membebani dan merugikan keuangan negara,” ujar Agung.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Hingga saat ini, pihak Kejati Lampung belum mengungkapkan hasil sementara dari telaah laporan tersebut. Namun, dengan sorotan publik yang semakin besar terhadap kasus ini, Kejati Lampung diharapkan dapat mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum guna mencegah penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan.(@2025)

error: Content is protected !!