Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan perkara korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto. Langkah hukum ini mempertegas sikap penuntut umum yang menilai sejumlah aspek krusial belum terakomodasi dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Upaya banding tersebut diajukan setelah majelis hakim membacakan putusan dalam persidangan pada 26–27 Februari 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan jaksa tetap menghormati putusan hakim, namun memiliki keberatan substansial.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” kata Anang, (3/3/2026).
Selain itu, jaksa mempersoalkan tidak dibebankannya uang pengganti kepada sejumlah terdakwa. Padahal, dalam perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti merupakan instrumen penting untuk memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.
Perkara ini diduga melanggar ketentuan dalam tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan . Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut mengatur ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah bagi pelaku yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Korupsi juga dikategorikan sebagai extraordinary crime karena berdampak sistemik terhadap tata kelola ekonomi dan kepercayaan publik.
Dalam praktik yurisprudensi, Mahkamah Agung kerap memperkuat pendekatan pemulihan kerugian negara melalui pidana tambahan uang pengganti. Sejumlah putusan kasasi dan peninjauan kembali dalam perkara korupsi migas maupun BUMN sebelumnya menunjukkan kecenderungan hakim tingkat lebih tinggi untuk menegaskan aspek kerugian negara sebagai elemen utama pembuktian.
Dari sisi dampak, perkara korupsi Pertamina tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga memengaruhi persepsi investor terhadap tata kelola sektor energi. Industri migas merupakan tulang punggung penerimaan negara, sehingga kepastian hukum dan transparansi menjadi faktor penting bagi stabilitas ekonomi nasional.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Andi Hamzah (analisis akademik), menilai langkah banding merupakan hak konstitusional penuntut umum untuk menguji kembali pertimbangan hukum hakim.
Ia menekankan bahwa perhitungan kerugian negara harus berbasis audit yang sah dan argumentasi hukum yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Pengajuan banding dalam perkara korupsi Pertamina ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum terhadap kasus korporasi strategis. Tim jaksa kini menyusun memori banding secara terperinci untuk diajukan ke pengadilan tinggi.
Putusan di tingkat banding nantinya akan menentukan arah akhir perkara sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/banding-korupsi-pertamina-kerugian-negara/

