JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Narkoba Lewat Restorative Justice

“Rehabilitasi pecandu narkoba adalah jalan hukum yang lebih manusiawi,” ujar JAM-Pidum.

KARONESIACom._20250415_191921_000
Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa, (15/04/2025), sebagai bentuk penerapan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap pecandu narkoba.

Empat tersangka yang mendapat persetujuan untuk penyelesaian di luar jalur peradilan itu berasal dari dua wilayah hukum, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Mereka adalah Ambyah Surya Saputra, Wisnu Dwi Laksono, Feri Eka Putra, dan M. Al Amin. Keempatnya dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang umumnya ditujukan untuk penyalahguna, bukan pengedar.

JAM-Pidum menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, penyidikan dengan metode know your suspect menyimpulkan bahwa mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap dan hanya bertindak sebagai pengguna terakhir.

Kejaksaan juga memastikan bahwa para tersangka tidak termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak berperan sebagai bandar, produsen, pengedar, atau kurir, serta belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali. Asesmen terpadu yang dilakukan oleh pihak berwenang juga mengkualifikasikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

JAM-Pidum menekankan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri harus segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ketetapan itu mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika sebagai perwujudan asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana.

Langkah ini menjadi cerminan pendekatan baru Kejaksaan dalam menangani perkara narkotika, yang tidak lagi semata mengedepankan pendekatan represif, tetapi juga menempatkan pemulihan dan rehabilitasi sebagai prioritas dalam penanganan terhadap pecandu. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menjadi alat pembalasan, melainkan juga sarana pemulihan sosial. (#)

error: Content is protected !!