Home » Berita » JAM-Datun Tegaskan Penegakan Hukum Perdata dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI

JAM-Datun Tegaskan Penegakan Hukum Perdata dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna, menggarisbawahi pentingnya peran hukum perdata dan tata usaha negara dalam menjaga marwah negara saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (6/5/2025) di Gedung DPR RI, Senayan. Dalam forum itu, Narendra memaparkan capaian, tantangan, dan strategi yang dijalankan jajarannya dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Sepanjang 2024 hingga April 2025, JAM-Datun mencatat sejumlah capaian signifikan, termasuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp5,1 triliun. Tak hanya itu, pendampingan hukum terhadap 7.091 perkara, penerbitan 391 pendapat hukum, hingga penanganan litigasi dan nonlitigasi yang mencapai puluhan ribu perkara menjadi bukti konkret hadirnya peran negara untuk melindungi kepentingan publik.

Narendra menekankan, pelaksanaan tugas JAM-Datun mencakup pendampingan terhadap lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara. “Kami berdiri sebagai mitra strategis yang membantu pemerintah mengurai masalah hukum dengan tetap menjunjung tinggi integritas,” ujarnya.

Selain memaparkan capaian, JAM-Datun juga menyampaikan rencana kerja dan program prioritas 2025-2029. Beberapa di antaranya meliputi penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, pemantapan peran dalam pelindungan data pribadi sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022, serta peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui jasa layanan hukum.

Langkah lain yang disiapkan meliputi penyusunan standar biaya keluaran (SBK) untuk layanan Jaksa Pengacara Negara, penguatan struktur organisasi, hingga penyamaan persepsi dan kualitas layanan hukum di seluruh Indonesia. Seluruh langkah ini diarahkan untuk memperkuat posisi Kejaksaan RI bukan hanya sebagai lembaga penuntut umum, tetapi juga sebagai pengacara negara yang mampu memberi perlindungan maksimal bagi kepentingan publik.

Komisi III DPR RI pun menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Mereka mendukung penuh kebijakan strategis JAM-Datun, terutama dalam upaya memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045 dan memperkuat kedudukan Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal. Dukungan ini diharapkan mampu memperkuat kerja Kejaksaan RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Menutup pemaparannya, Narendra menegaskan komitmen JAM-Datun untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas sebagai garda terdepan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kami tidak hanya berbicara soal angka, tapi tentang upaya menghadirkan keadilan bagi negara dan rakyat,” pungkasnya. (#)