Bamsoet Dorong Digitalisasi Notaris untuk Efisiensi dan Akses Lebih Luas
“Penerapan teknologi dalam kenotariatan bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk memastikan layanan hukum tetap relevan dengan perkembangan zaman.”

Jakarta (KARONESIA.COM) – Transformasi digital di sektor hukum semakin tak terhindarkan, termasuk dalam praktik kenotariatan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam layanan notaris guna meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan memperluas akses bagi masyarakat. Konsep seperti cyber notary dan e-notarization kini menjadi solusi bagi tantangan hukum modern yang menuntut kecepatan dan transparansi.
“Transformasi digital dalam kenotariatan membuka peluang besar, tetapi juga menghadirkan tantangan, terutama dari sisi regulasi, keamanan data, dan kesiapan infrastruktur. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, asosiasi notaris, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi teknologi ini berjalan optimal,” ujar Bamsoet usai menghadiri Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Selasa (18/3/25).

Gambar: Pelantikan PPAT, salah satu yang dilantik adalah Gladys Raditya Sartika, putri pertama Bamsoet.
Salah satu yang dilantik adalah Gladys Raditya Sartika, putri pertama Bamsoet, yang kini berpraktik sebagai Notaris di wilayah tersebut.
Konsep cyber notary memungkinkan proses verifikasi identitas, pembuatan dokumen, hingga penyimpanan arsip dilakukan secara elektronik. Implementasi tanda tangan digital, blockchain, dan platform daring menjadi bagian dari inovasi ini. Berdasarkan data World Bank 2023, 78% negara anggota G20 telah memiliki regulasi terkait e-signature, termasuk Indonesia melalui UU ITE dan PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Pasar e-signature global bahkan diperkirakan tumbuh dari USD 4,0 miliar pada 2022 menjadi USD 14,1 miliar pada 2027, dengan CAGR 28,6%.
Keunggulan digitalisasi notaris terletak pada efisiensi waktu dan biaya. Dengan layanan daring, proses pembuatan akta bisa dipersingkat, biaya operasional berkurang, serta kebutuhan akan dokumen fisik semakin minim. Notaris juga bisa menjangkau klien di berbagai daerah, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil atau luar negeri.
Selain itu, teknologi blockchain menawarkan jaminan keamanan dan transparansi yang lebih tinggi. Dokumen yang tersimpan dalam sistem ini tidak bisa diubah atau dipalsukan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan akta digital.(@2025)