Home » Berita » BPKN Desak Pengawasan Beras Oplosan, Konsumen Bisa Tempuh Class Action

BPKN Desak Pengawasan Beras Oplosan, Konsumen Bisa Tempuh Class Action

Jakarta (KARONESIA) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas beredarnya beras oplosan di pasaran, yang dinilai berbahaya bagi kesehatan dan merugikan konsumen.

Ketua BPKN RI M. Mufti Mubarok menyampaikan, investigasi lembaganya menemukan dua bentuk kecurangan yang marak terjadi. Pertama, sejumlah merek beras menjual kemasan lima kilogram dengan isi yang hanya sekitar 4,5 kilogram. Kedua, praktik mengklaim beras kualitas premium, padahal isinya campuran beras biasa.

“Praktik semacam ini bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan gejolak harga dan berdampak pada kesehatan jangka panjang. Ini murni penipuan untuk mengeruk keuntungan,” kata Mufti dalam keterangan tertulis yang dikutip dari BPKN RI, Selasa (15/07/2025).

Ia menilai lemahnya pengawasan memicu beredarnya ratusan merek beras tak sesuai label. Temuan tersebut sebelumnya diungkap Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri yang menemukan 212 merek beras bermasalah.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, 7 Saksi Diperiksa

“Program makan bergizi gratis perlu diimbangi pengawasan ketat. Jangan sampai praktik beras oplosan yang sudah berlangsung lama ini dibiarkan,” ujarnya.

Mufti menjelaskan, konsumen harus mewaspadai dua ciri utama beras oplosan. Pertama, beras campuran tanpa keterangan komposisi yang jelas, termasuk penggabungan varietas untuk menekan biaya. Kedua, beras rusak yang dipoles agar tampak baru, biasanya dengan bahan pemutih atau pengawet berbahaya.

“Beras oplosan sangat berbahaya karena bisa mengandung zat kimia, seperti pemutih dan pengawet, yang tidak aman. Konsumsi jangka panjang dapat mengganggu sistem pencernaan, menurunkan daya tahan tubuh, hingga menyebabkan kerusakan hati dan ginjal,” jelasnya.

Baca Juga :  Di balik Kemegahan Jembatan Hantu Ciputat: Kosong Tanpa Jejak Langkah Manusia

BPKN mendorong konsumen lebih teliti memilih produk dan tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kecurangan. “Konsumen bisa mengajukan pengaduan, meminta pengembalian, hingga menempuh jalur hukum class action,” ujar Mufti.

Menurutnya, seluruh ritel dan supermarket harus membuka ruang pengaduan dan siap dilakukan uji timbangan serta kualitas di tempat. Ia juga menekankan perlunya tindakan tegas kepada pelaku usaha, termasuk sanksi administrasi, pencabutan izin, dan larangan beroperasi kembali.

“Upaya class action oleh konsumen dan LPKSM perlu dilakukan untuk mendampingi korban beras oplosan. Pelaku harus mendapat hukuman yang adil,” pungkas Mufti.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025