GCP Banten Laporkan Budi Arie ke Polda, Soroti Wacana Percepatan Pemilu

GCP Banten Laporkan Budi Arie ke Polda, Soroti Wacana Percepatan Pemilu

SERANG, Karonesia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Cinta Pembaharuan (GCP) Banten melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Polda Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan terjadinya percepatan agenda politik sebelum Pemilu 2029.

Laporan bernomor 024/DPD-GCP/LPM/IX/2026 itu tertanggal 15 September 2026. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, berkas tersebut diterima Staf Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Rabu, (16/9/2026).

GCP Banten mempersoalkan pernyataan Budi Arie yang disampaikan dalam pertemuan relawan Joko Widodo pada 24 Agustus 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah restoran Sunda di belakang Gedung Sampoerna Plasa dan turut dihadiri Jokowi.

Dalam video yang dijadikan salah satu alat bukti, Budi Arie membicarakan kemungkinan situasi politik bergerak lebih cepat dari jadwal Pemilu 2029. Ia antara lain mempertanyakan kesiapan para relawan apabila terjadi percepatan.

Pernyataan tersebut sebelumnya juga diberitakan sejumlah media. Dalam penjelasan DPP Projo, Sekretaris Jenderal Projo Freddy Alex Damanik menyebut video yang beredar merupakan potongan dan bukan rekaman utuh. Menurut Projo, Budi Arie saat itu sedang memaparkan berbagai kemungkinan dalam diskusi mengenai situasi kebangsaan.

GCP Banten dalam pengaduannya mendalilkan adanya dugaan pelanggaran pidana terkait makar dan penghasutan. Namun, dugaan tersebut merupakan substansi laporan dari pihak pelapor dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Ketua DPD GCP Banten, Muhayar, mengatakan pihaknya memilih mekanisme hukum agar pernyataan tersebut dapat diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar siapa yang menyampaikan pernyataan, tetapi apa dampak dari pernyataan tersebut terhadap kepastian pemerintahan dan ketatanegaraan. Ketika muncul wacana mengenai kemungkinan perubahan atau percepatan agenda politik nasional sebelum 2029, tentu publik berhak mendapatkan kejelasan. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar persoalan ini diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujar Muhayar.

Sementara itu, Sekretaris DPD GCP Banten, Rahmat Hidayat M, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada institusi hukum.

“Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui institusi negara, bukan melalui tekanan massa, saling serang di media sosial, atau perdebatan tanpa ujung. Hukum harus menjadi ruang untuk menguji persoalan ini secara objektif,” kata Rahmat.

Di sisi lain, klarifikasi Projo menyebut pernyataan tersebut berada dalam konteks pembahasan berbagai kemungkinan mengenai situasi nasional, bukan keputusan politik bersama. Projo juga menjelaskan bahwa peserta pertemuan membahas sejumlah persoalan dan kemungkinan solusi dalam diskusi internal.

Dengan masuknya pengaduan tersebut, GCP Banten meminta aparat penegak hukum menilai substansi pernyataan, konteks penyampaian, serta alat bukti yang dilampirkan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor : Lingga
Sumber : DPD GCP Banten

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Views 2
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8142

Artikel Populer