Kasat Narkoba Tangsel dan 5 Anak Buah Ditangkap Bareskrim
Jakarta,KARONESIA.com – Institusi Polri kembali menghadapi ujian soal disiplin internal setelah Bareskrim menangkap enam personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Yang membuat kasus ini mencolok, salah satu yang diamankan justru kepala satuan itu sendiri, yakni AKP Pardiman yang menjabat Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui keterangan tertulis pada Senin (27/7). Ia menyebut para personel itu diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, sebuah zat yang belakangan makin sering muncul dalam kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di berbagai daerah.
Etomidate awalnya dikenal sebagai obat bius medis dengan efek sedatif kuat yang lazim dipakai dalam prosedur anestesi rumah sakit. Belakangan, zat ini disalahgunakan dalam bentuk cairan untuk rokok elektrik atau vape ilegal, sehingga peredarannya bergeser dari ranah medis ke pasar gelap.
Karena potensi bahayanya, etomidate resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II, kelompok yang pengaturannya lebih ketat karena risiko ketergantungan dan efek samping yang signifikan.



Munculnya kasus ini di internal Satresnarkoba Polres Tangsel menambah daftar temuan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum, sebuah persoalan yang berulang kali disorot publik karena berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan narkoba.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, proses penangkapan dan penyerahan personel berlangsung pada Sabtu (25/7) malam. Keenam personel yang diamankan diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pukul 22.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana narkotika. Pengumuman resmi kepada publik baru disampaikan Bareskrim dua hari kemudian, yakni pada Senin (27/7).
Selain AKP Pardiman selaku Kasat Narkoba, lima personel lain yang ikut diamankan adalah:
- Ipda Apip Kurniawan yang menjabat Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel,
- Ipda Ndaru Wahyu Prayogo yang menjabat Panit Timsus Satresnarkoba,
- Ipda Oki Wira Pranata yang menjabat Kanit 1 Satresnarkoba.
- Ipda Rudy yang menjabat Panit Baya Satresnarkoba
- Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat Katimsus Satresnarkoba.
Susunan jabatan ini menunjukkan bahwa hampir seluruh lini komando inti di satuan tersebut, mulai dari kepala satuan hingga sejumlah panit dan katimsus, ikut terseret dalam kasus yang sama.
Keterlibatan Kasat Narkoba dalam kasus penyalahgunaan narkotika menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan internal di tingkat satuan kerja.
Satresnarkoba semestinya menjadi ujung tombak pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, bukan justru menjadi pihak yang terjerat penyalahgunaan zat yang sama.
Fakta bahwa lima personel lain dari berbagai jenjang jabatan turut diamankan mengindikasikan pola yang tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan lebih dari satu individu dalam satu rantai penyalahgunaan.
Langkah Bareskrim menyerahkan keenam personel ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya menunjukkan proses tersebut akan ditangani melalui jalur pemeriksaan etik dan disiplin internal, yang berpotensi berujung pada sanksi kode etik sekaligus proses pidana jika unsur pelanggaran hukum terbukti.
Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkoba oleh anggotanya sendiri dan menyebut siapa pun yang “mau coba-coba” akan diberantas sesuai hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa komitmen pemberantasan narkoba berlaku menyeluruh, termasuk terhadap personel Polri.
Kasus ini berpotensi memicu evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal di satuan-satuan narkoba kepolisian, tidak hanya di Polres Tangsel. Bagi masyarakat, temuan ini juga menjadi pengingat bahwa etomidate sudah beredar luas hingga menjangkau kalangan yang semestinya berada di garis depan pemberantasannya, sehingga edukasi bahaya zat ini perlu diperluas.
Proses pemeriksaan di Subdit Paminal Polda Metro Jaya akan menentukan status hukum keenam personel, termasuk kemungkinan sanksi kode etik, pemberhentian sementara, hingga proses pidana lanjutan bila unsur kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika terbukti secara hukum.
Penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta lima anggotanya menegaskan bahwa persoalan penyalahgunaan narkoba, khususnya etomidate, tidak hanya menyasar masyarakat umum tetapi juga merambah ke internal institusi penegak hukum.
Bareskrim menempatkan kasus ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba yang berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personelnya sendiri.
Publik perlu mencermati kelanjutan proses pemeriksaan etik dan hukum terhadap keenam personel ini sebagai indikator keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran di lingkungan internalnya sendiri.(red)
Editor : Redaksi












