Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar & Aset Mewah Kasus PT JMB
Kalimantan Timur (KARONESIA.COM) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita uang tunai Rp214,2 miliar serta berbagai aset mewah dalam kasus dugaan penambangan ilegal yang melibatkan PT JMB di lahan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak swasta dan penyelenggara negara, dengan kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penyitaan dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara. “Selain uang tunai, kami juga mengamankan mata uang asing, perhiasan, tas bermerek, hingga kendaraan mewah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).
Barang sitaan mencakup koleksi tas branded seperti Hermes, Louis Vuitton, dan Chanel, perhiasan emas, serta empat unit mobil, termasuk Hyundai Ioniq 6 EV dan Lexus LX 570. Nilai barang-barang tersebut memperlihatkan gaya hidup para tersangka yang kontras dengan dugaan praktik korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena skala kerugian negara yang fantastis. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor resmi, namun langkah penyitaan dianggap penting untuk mencegah hilangnya aset.
Penambangan ilegal di lahan transmigrasi menimbulkan ironi tersendiri. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi program pemerataan penduduk justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis yang merugikan negara. Pemerintah daerah dan masyarakat sekitar disebut ikut terdampak akibat aktivitas tersebut.
Dengan penetapan enam tersangka dan penyitaan aset bernilai tinggi, kasus PT JMB diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Kalimantan Timur tahun ini. Publik menanti proses hukum yang transparan dan tegas agar kerugian negara dapat dipulihkan.(*)











