Iklan Karonesia
Home » Berita » JPU Ungkap Chat WhatsApp ‘Core Team’ dalam Sidang Korupsi Chromebook

JPU Ungkap Chat WhatsApp ‘Core Team’ dalam Sidang Korupsi Chromebook

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim (tengah) tampak tertunduk saat petugas Kejaksaan memasangkan borgol sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menjalani sidang pembuktian perkara korupsi Chromebook. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta, (KARONESIA.com) – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mendadak senyap saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membedah jejak digital yang selama ini tersembunyi. Dalam sidang pembuktian yang digelar Senin (19/1/2026), JPU secara gamblang memaparkan adanya niat jahat atau mens rea terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang bernilai fantastis.

Dugaan rasuah ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan tentang bagaimana kebijakan pendidikan diduga telah disetir sejak awal. Melalui kehadiran tujuh orang saksi, termasuk mantan pejabat teras Kemendikbudristek, JPU mencoba merajut benang merah antara ambisi teknologi dengan pelanggaran prosedur hukum yang sistematis.

Fakta persidangan mengungkap bahwa jauh sebelum kebijakan ini diresmikan, sebuah grup pesan singkat bertajuk “Mas Menteri Core Team” disinyalir menjadi dapur perumusan rencana tersebut. JPU Roy Riyadi memaparkan bahwa terdakwa diduga memberikan perintah untuk melakukan perombakan personel besar-besaran di kementerian, mengganti peran manusia dengan perangkat lunak, serta mendatangkan pihak eksternal untuk mengendalikan proyek.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Roy Riyadi (kiri) saat menghadirkan saksi-saksi kunci dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Ketidakpercayaan terdakwa terhadap pejabat Eselon I dan II yang berkompeten di bidangnya berujung pada pengkondisian teknis. Akibatnya, spesifikasi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) diarahkan secara kaku untuk menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook, menutup ruang bagi alternatif teknologi lain yang mungkin lebih relevan bagi kebutuhan daerah.

“Keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea terdakwa bahkan sebelum menjabat secara formal, yang terekam jelas dalam pesan grup tersebut,” tegas Roy Riyadi di hadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat koersif, di mana pejabat yang membangkang akan dipinggirkan dari jabatannya.

Dampak dari instruksi tersebut terlihat jelas pada mutasi mendadak Direktur SD dan Direktur SMP. Keduanya dicopot setelah menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan satu sistem operasi tertentu. Posisi mereka kemudian diisi oleh pejabat baru yang bersedia melegitimasi kajian yang telah diarahkan sebelumnya.

Fakta ini menjadi basis kuat bagi JPU untuk terus membuktikan seluruh dakwaan pidana pada agenda persidangan berikutnya.

Kendati persidangan sempat memanas akibat perdebatan mengenai laporan pemeriksaan, JPU tetap berkomitmen menjaga profesionalisme sesuai Pasal 216 KUHAP.

Kini, bola panas perkara Chromebook ini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim seiring dengan semakin banyaknya bukti digital dan kesaksian yang tersingkap di ruang sidang.(*)

Karonesia Logo
Sumber: Puspenkum Kejagung
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "JPU Ungkap Chat WhatsApp ‘Core Team’ dalam Sidang Korupsi Chromebook"
Link: https://karonesia.com/hukum/jpu-ungkap-chat-whatsapp-core-team-dalam-sidang-korupsi-chromebook/

Iklan ×