Jakarta,KARONESIA.com | Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Firman Wijaya meminta publik bersikap tenang dan dewasa menyikapi polemik konten Netflix berjudul “Mens Rea” yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.
Firman menilai perdebatan yang muncul di ruang publik tidak perlu bermuara pada penghakiman personal maupun karya. Ia justru mengajak pada pemahaman tentang batas antara kritik yang sah dalam demokrasi dengan penyerangan martabat Presiden atau Wakil Presiden.
“Kita tidak sedang mengadili karya dan tidak sedang memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana Indonesia mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis, (15/1/2026).
Firman, yang juga menjabat Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), menjelaskan bahwa negara hukum menjamin dua kepentingan sekaligus, yakni kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan serta martabat pejabat negara.
“UUD 1945 secara tegas membuka ruang pembatasan hak melalui undang-undang semata-mata untuk menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum,” ujarnya.
Firman turut mengingatkan bahwa ketentuan penghinaan Presiden/Wakil Presiden dalam KUHP lama sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun, dalam KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, ketentuan tersebut kembali dimuat dengan desain berbeda.
Menanggapi polemik yang berkembang, Firman membedakan pernyataan opini dengan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi secara hukum, termasuk tuduhan yang menyangkut tindak pidana. Menurutnya, frasa seperti “menurut keyakinan saya” tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum.
“Yang diuji bukan pembuka kalimatnya, tetapi substansinya. Kalau itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya,” ucap Firman.
Ia juga mendorong agar dugaan pelanggaran di ruang publik diselesaikan dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, hukum pidana harus berperan sebagai ultimum remedium, sementara jalur nonpidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, atau dialog publik tetap diutamakan.
“Wibawa negara tidak dibangun dengan membungkam kritik. Namun demokrasi juga tidak sehat jika kritik berubah menjadi serangan personal yang merusak martabat,” pungkasnya.(*)
Link: https://karonesia.com/gerai-hukum/firman-wijaya-bedakan-kritik-dan-serangan-martabat-presiden/

