Jakarta, KARONESIA.com | Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan kasus narkotika asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Surabaya pada 8 Januari 2026. Terpidana bernama Frengky Ratu Taga, 45 tahun, diamankan di Komplek Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, tanpa perlawanan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022, Frengky dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika yang diatur Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana masuk dalam daftar pencarian orang karena tidak memenuhi panggilan eksekusi.
Frengky merupakan warga Ende, Nusa Tenggara Timur, berprofesi sebagai wiraswasta. Selama pencarian, terpidana berpindah domisili hingga akhirnya terpantau di Surabaya. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses penindakan berjalan lancar. Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses pelaksanaan eksekusi pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi eksekusi buronan pertama Kejaksaan pada tahun 2026. Menurutnya, penuntasan eksekusi pidana menjadi bagian dari agenda reformasi penegakan hukum Kejaksaan, termasuk percepatan penyelesaian perkara berkekuatan hukum tetap agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Jaksa Agung berulang kali menginstruksikan jajarannya untuk mengoptimalkan fungsi intelijen penegakan hukum, terutama terhadap buronan yang masih berkeliaran. Instruksi itu mencakup langkah pemantauan, pengawasan, hingga eksekusi agar proses hukum tidak berhenti setelah vonis pengadilan.
“Kejaksaan meminta seluruh buronan agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung, Rabu (14/1/2026).
Penangkapan buronan kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan efektivitas eksekusi putusan pidana. Kejaksaan memegang kewenangan eksekutorial dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk memastikan terpidana menjalani masa pidana yang dijatuhkan majelis hakim. Tanpa eksekusi, kepastian hukum tidak tercapai dan putusan pengadilan berpotensi tidak memiliki daya paksa.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan memperkuat fungsi pencarian DPO melalui koordinasi lintas wilayah. Model tersebut memungkinkan penyebaran informasi lebih cepat sehingga buronan dapat dilacak sekalipun berada di provinsi berbeda. Kendati demikian, proses pencarian masih menghadapi tantangan administratif dan geografis.
Eksekusi terhadap terpidana narkotika seperti Frengky juga menjadi bagian dari penegakan hukum di sektor narkotika yang memiliki dampak sosial luas. Meski putusan dalam perkara ini relatif ringan, eksekusi tetap diutamakan sebagai bagian dari penegakan hukum berkelanjutan. Usai kepastian hukum terpenuhi, Kejaksaan menutup ruang spekulasi publik terkait status perkara dan menunjukkan konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/buronan-narkotika-kejaksaan-ntt-ditangkap-di-surabaya/

