Iklan Karonesia
Home » Berita » Tramadol dan Rapuhnya Pengawasan Obat Keras di Ruang Publik

Tramadol dan Rapuhnya Pengawasan Obat Keras di Ruang Publik

Logo Karonesia

Editor: Tim Redaksi  |  @KARONESIA.COM

Jakarta, KARONESIA.com | Maraknya penyalahgunaan tramadol menandai persoalan mendasar dalam tata kelola obat keras di Indonesia. Obat analgesik opioid yang secara hukum hanya boleh diperoleh melalui resep dokter itu kini beredar luas di luar jalur resmi. Situasi ini tidak dapat lagi dipahami semata sebagai kesalahan individu, melainkan sebagai cerminan lemahnya pengawasan negara terhadap distribusi obat berisiko tinggi bagi kesehatan publik dan ketertiban sosial.

Secara medis, tramadol tergolong obat keras golongan G yang bekerja pada sistem saraf pusat melalui mekanisme opioid dan serotonin. Dalam praktik klinis, obat ini diresepkan untuk menangani nyeri tertentu, terutama nyeri saraf dan nyeri kronis. Namun karakter farmakologis tersebut sekaligus menjadikan tramadol memiliki potensi adiksi signifikan jika digunakan tanpa indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam, menegaskan bahwa penggunaan tramadol harus dilakukan secara ketat. “Obat keras seperti tramadol merupakan opioid analgesik yang bekerja dengan mengubah cara kerja otak dalam menerima dan memproses rasa sakit. Penyalahgunaannya dapat menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan saraf pusat sehingga menimbulkan ketagihan,” ujar Ari, seperti dikutip Kompas.id, Rabu (30/08/2023).

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan berlebihan dapat berujung pada overdosis dan kematian, terutama pada anak anak yang secara usia dan berat badan belum mampu menerima dosis besar.

Seperti diketahui, Tramadol kerap disalahgunakan karena efek kantuk dan rasa nyaman yang ditimbulkannya. Padahal dalam dosis berlebih, obat ini dapat memicu gangguan pernapasan dan jantung yang bersifat fatal. Fakta ini menegaskan bahwa penyalahgunaan tramadol bukan isu pinggiran, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat.

Masalah menjadi lebih kompleks ketika dampak penyalahgunaan tramadol meluas ke ruang sosial. Dalam sejumlah peristiwa, konsumsi obat keras tanpa pengawasan dikaitkan dengan meningkatnya perilaku agresif, tawuran, dan praktik premanisme.

Efek tramadol yang memengaruhi sistem saraf pusat berpotensi menurunkan kontrol diri dan daya nalar, sehingga memperbesar risiko tindakan kekerasan dan konflik terbuka di masyarakat.

Tentu tidak adil jika seluruh tanggung jawab penyalahgunaan tramadol diletakkan sepenuhnya pada negara. Faktor lingkungan, tekanan ekonomi, dan kondisi psikologis individu juga berperan.

Namun negara tetap memikul tanggung jawab struktural ketika obat keras dapat diakses relatif mudah tanpa resep. Regulasi kehilangan makna jika tidak disertai pengawasan distribusi efektif dan penegakan hukum konsisten.

Di sisi lain, akses terhadap obat pereda nyeri adalah kebutuhan medis sah. Banyak pasien bergantung pada tramadol untuk menjaga kualitas hidupnya. Karena itu solusi tidak boleh bergerak ke arah pembatasan berlebihan yang justru merugikan pasien. Tantangan kebijakan terletak pada upaya menemukan keseimbangan antara akses dan pengendalian antara kebutuhan medis dan perlindungan publik.

Kasus tramadol juga memperlihatkan keterbatasan pendekatan represif semata. Korban adiksi membutuhkan layanan rehabilitasi berbasis kesehatan yang mudah diakses, terjangkau, dan bebas stigma. Tanpa pendekatan pemulihan manusiawi, penyalahgunaan obat keras berisiko terus berulang dalam siklus yang sama.

Pada akhirnya, tramadol menjadi cermin rapuhnya sistem pengawasan obat keras di Indonesia. Negara perlu memperkuat pengendalian distribusi, meningkatkan literasi publik tentang risiko obat keras, serta memastikan layanan rehabilitasi berjalan seiring dengan penegakan hukum.

Jika tidak, masyarakat akan terus menanggung dampak berlapis dari ancaman kesehatan hingga rusaknya ruang sosial. Menjaga obat keras bukan sekadar urusan farmasi, melainkan tanggung jawab negara melindungi warganya secara berkelanjutan.

Dalam konteks kebijakan nasional, pembenahan ini menuntut koordinasi lintas sektor antara kesehatan, perdagangan, penegakan hukum, dan pendidikan publik. Tanpa basis data distribusi yang transparan, pengawasan apotek dan rantai pasok akan terus bocor.

Edukasi berbasis sekolah dan komunitas perlu diperkuat agar masyarakat memahami risiko obat keras.

Dengan demikian, pencegahan, pengendalian, dan pemulihan dapat berjalan terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada keselamatan warga. Pendekatan berbasis bukti harus menjadi rujukan utama kebijakan agar respons negara proporsional, efektif, dan akuntabel di ruang publik bagi seluruh pemangku kepentingan.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Tramadol dan Rapuhnya Pengawasan Obat Keras di Ruang Publik"
Link: https://karonesia.com/health/tramadol-dan-rapuhnya-pengawasan-obat-keras-di-ruang-publik/