Jakarta, KARONESIA.com | Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Dua saksi diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (27/11/2025).
Kedua saksi tersebut berinisial D dan M. D diketahui berperan sebagai penilai mesin dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan, sementara M menjabat sebagai Komisaris di PT Rayon Utama Makmur (PT RUM), anak usaha PT Sritex.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka IKL.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Kredit tersebut diberikan kepada PT Sritex dan anak usahanya, yang belakangan diduga tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
Penyidik mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk bagaimana proses penilaian aset dilakukan serta keputusan strategis di level komisaris. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam mengurai alur dugaan korupsi yang melibatkan korporasi tekstil besar dan jaringan perbankan daerah.
Ditegaskan Kejaksaan Agung, proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Publik menanti hasil penyidikan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi korporasi yang merugikan keuangan negara.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/update-news/kredit-bermasalah-pt-sritex-jaksa-telusuri-peran-penilai-dan-komisaris/

