Jakarta,KARONESIA.com| Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menandai penyelesaian tahap penyidikan dan beralih ke proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penyerahan tersebut berlangsung, Senin (10/11/2025) oleh tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Empat tersangka yang diserahkan masing-masing adalah MUL, IA, SW, dan NAM, yang disebut memiliki peran berbeda dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan sepanjang 2019–2022.
MUL diduga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama pada saat itu. IA disebut sebagai konsultan perorangan yang merancang infrastruktur manajemen sumber daya sekolah.
Sementara SW menjabat pejabat fungsional madya di Direktorat SMA. Adapun NAM merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 yang diduga mengetahui sekaligus menyetujui pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berorientasi pada satu jenis sistem operasi, yaitu Chrome OS.
Dugaan penyimpangan berawal dari kegiatan pengadaan bantuan peralatan TIK yang bersumber dari dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam praktiknya, spesifikasi laptop yang diarahkan hanya pada sistem Chrome OS dinilai menyalahi prinsip efisiensi dan persaingan sehat. Penegak hukum menduga ada penyalahgunaan wewenang dan rekayasa dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek, yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara.
Selain para tersangka, Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kontraktual dan bukti elektronik terkait proses pengadaan. Empat tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 10 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan, penahanan dilakukan guna mempercepat penyusunan berkas dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Tim penuntut umum tengah menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk segera diajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait langsung dengan proyek strategis pemerintah di sektor pendidikan yang semestinya berorientasi pada peningkatan mutu layanan belajar. Penyerahan tahap II ini menandai dimulainya babak baru proses hukum yang akan menguji sejauh mana tanggung jawab dan integritas kebijakan digitalisasi pendidikan dijalankan secara transparan.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/empat-tersangka-korupsi-digitalisasi-pendidikan-diserahkan-ke-kejari-jakpus/

