Jakarta, KARONESIA.COM | Dalam praktik ijon yang dibongkar KPK, sejumlah dana pokok pikiran DPRD Jawa Timur dialirkan terlebih dahulu ke oknum anggota dewan agar proyek disetujui. Skema ini membuat dana yang semestinya untuk pembangunan masyarakat hanya tersalurkan sebagian, sementara sisanya masuk kantong oknum legislatif dan koordinator lapangan.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025) menyebut bahwa pembagian dana diatur: anggota DPRD menerima 15–20%, koordinator lapangan 5–10%, pengurus Pokmas 2,5%, dan admin proposal 2,5%. Skema ijon menyebabkan pembangunan jalan, jembatan, sekolah, hingga irigasi tidak sesuai standar.
Setiap tahun, koordinator lapangan menyusun proposal sendiri, menentukan RAB, dan bahkan memutuskan siapa penerima proyek. Mereka kemudian memberikan uang kepada anggota DPRD sebelum proyek berjalan. Hal ini mengurangi efektivitas dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan riil masyarakat.
KPK juga menyita aset terkait tersangka untuk mencegah pemindahan aset dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan. Selain itu, KPK mendorong digitalisasi sistem hibah agar masyarakat dapat memantau alokasi dana secara transparan dan mencegah praktik ijon di masa depan.
Kasus ini menegaskan perlunya transparansi, pengawasan publik, dan penegakan hukum tegas agar dana pokir benar-benar dirasakan manfaatnya.(*)
Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Editor: Tim Redaksi
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kpk-ungkap-skema-ijon-dana-pokir-dprd-jatim/

