Jakarta, KARONESIA | 17 ASN dipecat setelah terbukti melanggar aturan disiplin berat. Tiga ASN lain hanya dijatuhi sanksi penurunan jabatan dan pangkat.
Keputusan itu diambil dalam sidang banding administratif Badan Pertimbangan ASN (BPASN) yang dipimpin Kepala BKN, Prof. Zudan Arif.
“Ada 20 perkara, 17 diberhentikan, 3 diturunkan jabatan. Semua sudah melalui pra-sidang dan analisis menyeluruh,” kata Zudan dalam keterangan resminya.
Pelanggaran para ASN beragam, mulai dari bolos kerja hingga tindak pidana korupsi. Menurut Zudan, putusan diambil bersama perwakilan Setkab, BIN, Kejaksaan, Kemenkumham, dan Korpri Nasional.
“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran berat. ASN harus sadar, kewajiban dijalankan seimbang dengan hak,” tegasnya.
Langkah BKN ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menegakkan aturan demi mewujudkan birokrasi bersih dan profesional.

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/update-news/17-asn-dipecat-bkn-pelanggaran-berat-tak-ada-ampun/