Iklan Karonesia
Home » Berita » 17 ASN Dipecat! BKN: Pelanggaran Berat Tak Ada Ampun

17 ASN Dipecat! BKN: Pelanggaran Berat Tak Ada Ampun

Jakarta, KARONESIA | 17 ASN dipecat setelah terbukti melanggar aturan disiplin berat. Tiga ASN lain hanya dijatuhi sanksi penurunan jabatan dan pangkat.

Keputusan itu diambil dalam sidang banding administratif Badan Pertimbangan ASN (BPASN) yang dipimpin Kepala BKN, Prof. Zudan Arif.

“Ada 20 perkara, 17 diberhentikan, 3 diturunkan jabatan. Semua sudah melalui pra-sidang dan analisis menyeluruh,” kata Zudan dalam keterangan resminya.

Pelanggaran para ASN beragam, mulai dari bolos kerja hingga tindak pidana korupsi. Menurut Zudan, putusan diambil bersama perwakilan Setkab, BIN, Kejaksaan, Kemenkumham, dan Korpri Nasional.

“Tidak ada kompromi untuk pelanggaran berat. ASN harus sadar, kewajiban dijalankan seimbang dengan hak,” tegasnya.

Langkah BKN ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menegakkan aturan demi mewujudkan birokrasi bersih dan profesional.

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "17 ASN Dipecat! BKN: Pelanggaran Berat Tak Ada Ampun"
Link: https://karonesia.com/update-news/17-asn-dipecat-bkn-pelanggaran-berat-tak-ada-ampun/
Iklan ×