Iklan Karonesia
Home » Berita » Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 T

Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 T

Jakarta, KARONESIA | Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim (NAM), mantan Mendikbudristek 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025).

Penetapan dilakukan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung berdasarkan 120 saksi, empat ahli, dokumen, serta bukti fisik terkait pengadaan TIK Kemendikbudristek.

Dalam periode 2019–2022, NAM diduga menyalahgunakan anggaran digitalisasi pendidikan, termasuk menyepakati pengadaan ChromeOS melalui Google Indonesia sejak Februari 2020.

Rapat tertutup melalui Zoom pada Mei 2020, dihadiri Dirjen Paud Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang T, serta staf khusus JT dan FH, menetapkan penggunaan Chromebook sesuai arahan NAM.

Khusus pengadaan TIK, juknis dan juklak dibuat mengunci spesifikasi ChromeOS. Pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang memperkuat ketentuan itu.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Dua Kunci Kasus Suap Ronald Tannur

Pelanggaran hukum yang dilakukan NAM tercatat melanggar Peraturan Presiden Nomor 123/2020, Peraturan Presiden Nomor 16/2018, serta Peraturan LKPP Nomor 7/2018. Kerugian negara sementara dihitung mencapai Rp1,98 triliun.

NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak 4 September 2025, NAM ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

Kasus ini menyoroti kerentanan proyek pengadaan TIK berskala besar dan perlunya pengawasan ketat terhadap pejabat publik untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Dengan demikian, penetapan tersangka NAM menjadi sinyal tegas penegakan hukum dan upaya pencegahan praktik korupsi di sektor pendidikan digital.

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 T"
Link: https://karonesia.com/hukum/nadiem-makarim-resmi-tersangka-korupsi-chromebook-rp198-t/
Iklan ×