Jakarta, KARONESIA | Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim (NAM), mantan Mendikbudristek 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Penetapan dilakukan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung berdasarkan 120 saksi, empat ahli, dokumen, serta bukti fisik terkait pengadaan TIK Kemendikbudristek.
Dalam periode 2019–2022, NAM diduga menyalahgunakan anggaran digitalisasi pendidikan, termasuk menyepakati pengadaan ChromeOS melalui Google Indonesia sejak Februari 2020.

Rapat tertutup melalui Zoom pada Mei 2020, dihadiri Dirjen Paud Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang T, serta staf khusus JT dan FH, menetapkan penggunaan Chromebook sesuai arahan NAM.
Khusus pengadaan TIK, juknis dan juklak dibuat mengunci spesifikasi ChromeOS. Pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang memperkuat ketentuan itu.
Pelanggaran hukum yang dilakukan NAM tercatat melanggar Peraturan Presiden Nomor 123/2020, Peraturan Presiden Nomor 16/2018, serta Peraturan LKPP Nomor 7/2018. Kerugian negara sementara dihitung mencapai Rp1,98 triliun.
NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak 4 September 2025, NAM ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menyoroti kerentanan proyek pengadaan TIK berskala besar dan perlunya pengawasan ketat terhadap pejabat publik untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
Dengan demikian, penetapan tersangka NAM menjadi sinyal tegas penegakan hukum dan upaya pencegahan praktik korupsi di sektor pendidikan digital.

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/nadiem-makarim-resmi-tersangka-korupsi-chromebook-rp198-t/