Home » Berita » Dandim 0506/Tgr Tegaskan Larangan Pinjol dan Bekingi Ilegal bagi Babinsa

Dandim 0506/Tgr Tegaskan Larangan Pinjol dan Bekingi Ilegal bagi Babinsa

KARONESIA.COM | Tangerang – Komandan Kodim (Dandim) 0506/Tangerang Kolonel Inf Ary Sutrisno melarang tegas seluruh anggota Babinsa di jajarannya menggunakan pinjaman online (pinjol) dan membekingi barang-barang ilegal.

Larangan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Koramil 04/Ciledug, Jalan Raden Fatah, Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (21/05/2025).

“Babinsa harus mengutamakan masa depan keluarga anak-anaknya. Untuk itu, Babinsa tidak melakukan pinjaman online dan membekingi barang-barang ilegal,” tegas Kolonel Ary.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Babinsa Bareng Warga Beresin Sampah, Lingkungan Auto Bersih

Dalam arahannya, Dandim juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan pribadi dan keluarga. Ia meminta Babinsa aktif menjalin komunikasi sosial (komsos) serta mengenali tokoh masyarakat di wilayah kelurahan dan desa binaan masing-masing.

Kunjungan kerja ini turut dihadiri Ketua Persit KCK Cabang XX Kodim 0506 PD Jaya Ny. Fitriyah Ary Sutrisno, Pasi Intel Mayor Arh Jaminan Ariyanto, Pasi Log Mayor Inf Dahlan, Danunit Intel Kapten Arh Afif Ali Hani, dan seluruh anggota Koramil 04/Ciledug.

Baca Juga :  Babinsa dan BULOG Awasi Panen dan Penyerapan Gabah di Bekasi

Dalam kesempatan yang sama, Ny. Fitriyah Ary Sutrisno juga mengajak keluarga besar prajurit untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kita juga harus bijak dalam menggunakan medsos,” ujarnya.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025