Caption: Salah satu aset yang dilelang oleh BPA Kejaksaan RI
KARONESIA.COM | Jakarta – Upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang terus menunjukkan hasil konkret. Terbaru, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang barang rampasan negara dengan nilai mencapai Rp2,76 miliar.
Proses lelang tersebut bukan sekadar pelepasan aset, melainkan bagian dari strategi sistematis dan transparan dalam memulihkan keuangan negara. Pelaksanaan dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction Kementerian Keuangan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023, Kamis (08/05/2025). Tanpa tatap muka, penawaran diajukan melalui lelang.go.id dengan batas waktu yang ditentukan oleh sistem server.
Lelang dilakukan melalui kerja sama antara Tim BPA dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Denpasar, yang masing-masing mengeksekusi aset para terpidana berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari kasus Minggus Umboh di Surabaya, sembilan alat komunikasi berhasil dijual senilai Rp22,7 juta. Dana ini akan digunakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membagikan restitusi kepada 905 korban, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023.
Sementara di Denpasar, aset milik terpidana Udar Pristono dan Ria Wira alias Ayen laku terjual dalam angka signifikan. Dua unit condotel di kawasan Legian masing-masing terjual senilai Rp800 juta dan Rp1,03 miliar. Satu unit properti di Ungasan, milik Ayen, terjual senilai Rp914,2 juta, bahkan melebihi nilai limit awal.
Menurut Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Dr. Emilwan Ridwan, langkah ini merupakan bagian dari percepatan penyelesaian aset rampasan negara. Emilwan menegaskan, aset yang belum terjual atau tidak mendapat penawaran akan kembali dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Kejaksaan tidak hanya menunjukkan akuntabilitas dalam penegakan hukum, tapi juga komitmen dalam mengembalikan kerugian negara melalui proses legal yang terbuka dan efisien.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025