Iklan Karonesia
Home » Berita » JAMPidmil Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

JAMPidmil Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan terminal pengguna satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

Ketiganya yakni Laksamana Muda TNI (Purn) LNR selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek berlangsung; Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), tenaga ahli satelit Kemhan; serta Gabor Kuti (GK), CEO Navayo International AG—perusahaan asal Hungaria yang menjadi mitra pengadaan.

Direktur Penindakan JAMPidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci, menyebutkan bahwa ketiga tersangka dijerat dalam perkara koneksitas dengan nilai kontrak awal pengadaan mencapai 34,19 juta dolar AS, yang kemudian direvisi menjadi 29,9 juta dolar AS.

“Kontrak tersebut ditandatangani tanpa adanya ketersediaan anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya,” ujar Brigjen Andi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (7/5) malam.

Penyidikan juga mengungkap bahwa pengiriman barang oleh Navayo didasarkan pada dokumen Certificate of Performance (COP) yang ditandatangani tanpa pengecekan fisik. Barang yang dikirim di antaranya 550 unit handphone yang ternyata bukan perangkat satelit dan tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

Selain itu, Navayo menyerahkan dokumen program utama dalam bentuk buku milestone, namun hasil evaluasi ahli menyatakan produk tersebut tidak layak pakai. Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai 21,3 juta dolar AS berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemerintah Indonesia juga diwajibkan membayar 20,86 juta dolar AS berdasarkan putusan arbitrase internasional di Singapura. Sebagai imbasnya, aset negara di luar negeri sempat dimohonkan untuk disita oleh pihak Navayo.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "JAMPidmil Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan"
Link: https://karonesia.com/hukum/jampidmil-tetapkan-3-tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-satelit-kemhan/

Iklan ×