MAHUPIKI Siap Rentangkan Sayap Organisasi Ke Seluruh Pelosok Negeri

KARONESIA.COM, Jakarta – Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) siap memperluas jejaring organisasi hingga ke daerah-daerah. Hal itu disampaikan pemerhati MAHUPIKI Yakub F. Ismail kepada media ini di Jakarta, Kamis, (21/12/2023).

Menurut Yakub, MAHUPIKI merupakan sebuah wadah intelektual dan adkovasi hukum yang tumbuh atas semangat menebar kebajikan sosial dan keadilan masyarakat di mata hukum.

“Atas dasar itulah, MAHUPIKI senantiasa melibatkan diri dengan persoalan-persoalan masyarakat yang berkaitan dengan hukum dan kriminalitas. MAHUPIKI, singkatnya, wadah untuk membela dan mengedukasi masyarakat tentang ketaatan terhadap hukum di Indonesia,” kata Yakub.

Baca Juga :  Bantu Kesulitan Disekelilingnya, Babinsa Koramil 06/Cakung Salurkan Bantuan Beras ke Warga

Untuk memperluas pengaruh dan jangkauan terhadap masyarakat di seluruh Indonesia, maka saat ini, kata Yakub, MAHUPIKI tengah mengembangkan sayap organisasinya hingga daerah-daerah.

“Memang itu merupakan sebuah spirit awal MAHUPIKI yang ingin hadir untuk membantu semua kalangan masyarakat. Dengan menghadirkan kepengurusan di daerah-daerah, maka secara otomatis akan lebih luas daya jangkau dan advokasi sosial yang akan dilakukan,” ujar Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia itu.

Baca Juga :  "Jumpa Bang JP", Mempererat Hubungan Dengan Sahabat Media Kodim 0501/JP

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Forum Lintas Aspirasi Jasa Konstruksi itu mengatakan, bahwa organisasi ini baru saja menggelar pelantikan untuk kepengurusan di tingkat pusat.

“Dalam kepengurusan yang baru ini, Ketua Umumnya dijabat oleh Assoc. Profesor Dr. Firman Wijaya, SH.,MH. dengan Sekjennya Dr. Azmi Syahputra, SH., MH. Sementara, Bendahara Umum diduduki Dr. Hendrik E. Purnomo, SH., MH.,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelihara Kebersihan Pure Aditya Jaya Oleh Babinsa Koramil Pulo Gadung

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten itu juga tak lupa memohon doa dan dukungan semua pihak untuk kelancaran perluasan sayap organisasi ke daerah.

“Didorong untuk dapat segera berdiri di 38 Provinsi untuk meningkatkan peran serta masyarakat hukum dalam memberikan rasa keadilan dalam menegakan hukum. Semoga semuanya berjalan lancar,” pungkas Yakub.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *