Operasi Besar BNN: 1,2 Ton Narkoba Disita, 37 Tersangka Ditangkap

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika dengan pendekatan hukum yang tegas serta pemutusan jalur distribusi sindikat,” ujar Deputi Pemberantasan BNN.

Karonesia.com_20250303_195111_0000

Jakarta (KARONESIA.COM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Selama Februari 2025, BNN berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan menyita total 1,2 ton barang bukti serta menangkap 37 tersangka dari berbagai jaringan sindikat.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 201,29 kilogram sabu, 894,33 kilogram ganja, dan 303.188 butir ekstasi setara 115,21 kilogram. Selain itu, BNN juga menyita 16 kendaraan roda empat, 4 kendaraan roda dua, serta 1 unit kapal yang digunakan dalam aksi penyelundupan.

Dalam salah satu pengungkapan di Aceh, BNNP Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dikamuflasekan dalam paket ekspedisi berisi alat rumah tangga. Petugas mengamankan 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam vacuum cleaner serta menangkap dua tersangka, sementara seorang lainnya masih buron di Malaysia.

Gambar: 37 tersangka dari berbagai jaringan sindikat Narkotika.

Pengungkapan lain terjadi di Medan, Sumatera Utara, di mana petugas BNN bersama Bea Cukai berhasil menemukan 11 bungkus sabu seberat 10,96 kilogram yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar mobil. Petugas juga menangkap dua tersangka serta mengembangkan kasus ini hingga ke Tangerang, tempat 10,93 kilogram sabu lainnya ditemukan dengan modus serupa.

Baca Juga :  JAM-Pidum Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika di Kabupaten Pohuwato

BNN juga membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang beroperasi melalui jalur laut dan darat. Seorang tersangka diamankan di perbatasan Malaysia-Indonesia dengan membawa hampir 10 kilogram sabu. Sementara di Medan, petugas menggerebek sebuah gudang yang menyimpan lebih dari 150 kilogram ganja yang siap dikirim ke berbagai wilayah.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Selain menangani peredaran narkotika, BNN juga gencar memburu aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika. Sejak Oktober 2024, BNN telah menyita aset senilai Rp 25 miliar dari empat kasus yang tengah ditangani, dengan total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp 100 miliar dari 13 tersangka.

Gambar: Barang bukti Narkoba dan kendaraan yang diamankan.

Deputi Pemberantasan BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memotong mata rantai perdagangan narkoba di Indonesia. “Kami tidak hanya menindak para pelaku di dalam negeri, tetapi juga mengejar jaringan internasional yang menjadi pemasok utama,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Komitmen BNN dalam memberantas narkoba juga diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas khusus untuk menangkap daftar pencarian orang (DPO) di luar negeri. Dengan dukungan berbagai pihak, BNN optimistis dapat terus menekan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). (@2025)

error: Content is protected !!