Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/12/2024). Pertemuan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap para Duta Pelajar yang terpilih, yang akan menjadi agen perubahan dalam upaya sosialisasi hukum di kalangan pelajar.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada para Duta Pelajar yang telah terpilih. Ia menyampaikan pentingnya edukasi hukum sejak dini, agar para pelajar dapat memahami hukum dan menjauhi perilaku yang melanggar hukum. “Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang taat hukum dan memiliki etika yang baik,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum adalah salah satu inisiatif penting yang harus dilanjutkan. Ia berharap para Duta Pelajar bisa menjadi teladan dalam mengedukasi teman-teman sebayanya tentang pentingnya mengenal hukum dan dampak dari pelanggaran hukum. “Dengan memahami hukum, mereka dapat menghindari hal-hal seperti menyontek, bolos sekolah, atau tindakan melanggar lainnya,” tambahnya.
Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum ini sejalan dengan berbagai program Kejaksaan, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Kampus, dan Jaksa Masuk Pesantren. Semua ini bertujuan untuk mengurangi kejahatan di lingkungan remaja, seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, bullying, dan perdagangan manusia (trafficking).
PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, turut hadir dan mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah. Ia berharap program ini dapat dilanjutkan dan diterapkan di daerah lain di Indonesia.
Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Timur bertujuan melahirkan pelajar yang sadar hukum dan menjadi agen perubahan di sekolah dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat menyebarkan nilai-nilai positif dan menjaga ketertiban umum.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki peran penting dalam membina hubungan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Pertemuan ini dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (@2024)