Jakarta (KARONESIA.COM) – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama HB di Samira Regency, Bekasi, Selasa (03/12/2024).
DPO HB, merupakan tersangka tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang, telah menjadi buronan selama beberapa waktu.
Tersangka HB, yang berusia 59 tahun dan beralamat di Kabupaten Pinrang, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.555.486 (lebih dari satu miliar rupiah). Perkara ini terkait dengan perjanjian sewa menyewa gedung mall yang berlangsung dari tahun 2007 hingga 2024.
Saat penangkapan, HB menunjukkan sikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan yang berjalan lancar. Tersangka kini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan, yang bertujuan untuk menangkap buronan DPO demi menegakkan kepastian hukum.
Jaksa Agung RI mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku tindak pidana, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Jaksa Agung. (@2024)