BNN Ungkap Laboratorium Gelap Narkotika di Serang: 971.000 Butir PCC Disita

KAROnesia.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah di Kota Serang, Banten, Jumat (27/9). Dalam operasi tersebut, BNN berhasil mengamankan 10 orang tersangka dan menyita total 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara BNN, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Hukum dan HAM, serta dukungan aktif dari masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim BNN melakukan penyelidikan yang berujung pada penemuan 960.000 butir pil PCC dalam pengiriman paket.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, BNN melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Serang, dan menemukan sisa produksi PCC sebanyak 11.000 butir serta 2.800 gram serbuk. Selain itu, berbagai alat produksi narkotika juga ditemukan, termasuk empat mesin cetak tablet otomatis dan bahan kimia yang diperlukan.

Baca Juga :  Ada Rupiah di Balik Bisnis Narkoba Yang Dilakoni Tokoh Masyarakat Bengkalis

Para tersangka diancam dengan ancaman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Dengan pengungkapan ini, BNN berhasil menyelamatkan 971.000 generasi muda dari risiko penyalahgunaan narkotika. BNN terus mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba. (@lingga_2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *