KAROnesia.com, Tangerang Selatan – Jelang memasuki penerimaan murid baru tahun Ajaran 2024/2025 atau dikenal dengan istilah PPDB untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK, para orang tua murid sudah mulai disibukkan dengan kelanjutan jenjang pendidikan bagi anak-anaknya.
Perasaan rasa senang dan bahagia dirasakan para orang tua, disaat anak-anak mereka berhasil lulus dari jenjang SD dan SMP, tetapi rasa kegembiraan hanya sementara karena mereka segera memikirkan pendidikan ke jenjang lanjutan, seperti lulusan SD, melanjutkan ke SMP, dan lulusan SMP melanjutkan ke SMA/SMK.
Namun, sejak terjadi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam urusan pendidikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini menjadi tantangan bagi para orang tua murid, ditambah dengan sistim zonasi yang sering kali menjadi dilema bagi para orang tua anak.
Seperti diketahui bahwa, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 12, tercantum bahwa pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Lebih detilnya, berdasarkan UU tersebut:
• Urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal (PAUDNI) serta pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
• Urusan urusan pendidikan menengah (SMA dan SMK) dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
​​Dilema dan Kekuatiran Para Orang Tua Anak
​Menurut Wahyu Wibisana, saat dikonfirmasi media, Kamis (13/06/2024) setiap tahun jelang memasuki tahun ajaran baru sepeti tahun ini, dilema selalu menghantui para orang tua anak yang akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi, terutama sistim Zonasi yang diterapkan baik di tingkat SMP dan SMA/SMK.
“​Untuk masuk ke sekolah SMP dan SMA/SMK yang berbasis Negeri merupakan impian anak-anak termasuk para orang tuanya. Nah, ketika sistim zonasi diterapkan, banyak anak-anak yang tidak dapat masuk disebabkan beberapa hal, seperti, jarak rumah ke sekolah melebih jarak zonasi, kapasitas jumlah murid yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri, dan diduga terjadinya permainan dibelakang layar (calo), dugaan banyaknya titipan dari berbagai pihak, serta kendala lainnya.” jelasnya.
​Kita mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Walikota Tangsel Bapak H Benyamien Davnie, namun kata Wahyu Wibisana melanjutkan, masih adanya kendala dalam sistim aplikasi yang mungkin sering kita dengar, sulitnya masuk atau untuk membuka aplikasi sehingga para orang tua harus sabar menunggu berjam- jam hingga harus begadang hanya untuk membukan aplikasi tersebut.
​”Ini khan harus dibenahi, karena jaraknya setahun sekali pelaksanaan PPDB, artinya ada jarak waktu yang panjang untuk membenahi secara maksimal aplikasi tersebut. Belum lagi, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya sekolah pendamping.” kata Wahyu Wibisana yang juga Ketua Laskar Anggrek Tangsel.
“​Hal ini harus dijelaskan secara transparan daftar sekolah SMP swasta yang menjadi sekolah pendamping agar para orang tua anak merasa tenang dan tidak kuatir dan tidak berlomba-lomba mendaftar anak-anaknya ke sekolah negeri.”ungkapnya.

Pemkot Tangsel Antispasi Dalam Menyikapi Dilema di Tingkat SMP
​Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan di tahun ajaran 2024/2025 ini, terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Pemkot Tangsel melakukan terobosan inovasi digitalisasi dalam pelaksanaannya, dan melakukan penguatan dan pengawasan bersama instansi lainnya.
Hal ini menjadi perhatian serius oleh Walikota Tangerang Selatan H Benyamien Davnie, salah satunya, baru-baru ini melakukan penandatanganan “Komitmen Bersama Instansi-Instansi yang berhubungan dalam proses PPDB 2024/2025”, di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Senin (10/06/2024) kemarin.
Dalam penandatangan Komitmen bersama itu, kata Benyamien Davnie, ada dari Polres, Kejari, Ombudsman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan berbagai pihak yang terkait langsung dan tidak langsung dalam PPDB di Kota Tangerang Selatan.
“Komponen yang hadir untuk melakukan penandatanganan komitmen ini, untuk proses penerimaan peserta didik baru dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu isinya, Menjaga proses PPDB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu prinsip berkeadilan dalam PPDB.” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa, tujuan membenahi proses PPDB, tentunya untuk memberikan kenyamanan, ketenangan kepada baik pihak sekolah maupun orang tua.
Disisi lain, kata Benyamien Davnie dengan komitmen ini, kita juga telah siapkan sekolah pendamping di masing-masing Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), sehingga tidak terjebak seperti pungutan liar.
“Para orang tua murid, tidak perlu khawatir, karena Pemkot Tangsel juga bekerjasama dengan sekolah swasta tingkat SMP sebagai sekolah pendamping,” ujarnya.
“Saya tegaskan kepada semua pihak, jangan main-main dalam proses PPDB. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti gratifikasi dan atau tindak pidana, akan di di proses di jalur hukum. Ini juga berlaku kepada para guru atau pihak sekolah, jika menerima gratifikasi pasti akan kena hukum,” kata Benyamin Davnie dengan tegas.
Tebosan Yang Dilakukan Dindik Tangsel di PPDB Tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menyampaikan bahwa, tentunya persiapan PPDB di tahun ini semakin matang. “Banyak hal-hal yang terus dipelajari dan dibenahi dari proses PPDB dari tahun lalu, termasuk melakukan sosialisasi Pra-PPDB, sistem pendaftaran online dan sekolah pendamping yang disiapkan tahun ini.
“Untuk tahun ini, daya tampung untuk sekolah negeri tingkat SMP sebanyak 7-8 ribu siswa, dengan jumlah peminatnya mencapai 12 ribu. Artinya, ada selisih dari jumlah tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Tangsel Kota Tangerang Selatan, menyediakan bantuan untuk peserta didik yang tidak diterima di SMP Negeri.” jelasnya.
Dikatakannya bahwa, Disdikbud Tangerang Selatan sudah menjalin kerjasama dengan 92 SMP Swasta sebagai pendamping dari pilihan peserta didik. “Ini kita lakukan untuk memudahkan orang tua apabila putra-putrinya tidak diterima di SMP Negeri.”ungkapnya.
Dengan demikian, anak-anak nantinya secara otomatis tersalurkan ke SMP Swasta pendamping tadi. Ini akan memudahkan orang tua karena bisa memilih yang lebih dekat dengan rumahnya. Jadi lebih hemat biaya karena dekat domisili dan mudah mengawasinya,” terangnya.
Ia juga mengatakan, terkait aplikasi, sejauh ini aplikasi dari Kominfo tidak ada komplain, tetapi ini baru awal, kami tetap siapkan posko pengaduan dan sebagainya.(@2024/lingga)
Link: https://karonesia.com/update-news/komitmen-bersama-wujudkan-ppdb-2024-2025-lebih-tertib-walikota-tangsel-terbukti-gratifikasi-hukum-akan-berjalan/