Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pemeriksaan ini dilakukan, Rabu (8/1/2025) untuk mendalami dugaan penyimpangan yang melibatkan Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

Dua saksi yang diperiksa adalah:

1. AH – Karyawan BUMN PT Timah Tbk yang menjabat sebagai General Manager Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral.

2. FE – Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Kedua saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga timah yang berpotensi merugikan keuangan negara selama periode tersebut.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk menggali informasi mengenai mekanisme tata niaga, pengelolaan keuangan, dan proses operasional yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan korporasi besar serta sejumlah pihak yang memiliki peran strategis dalam tata niaga timah. Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan.

Kasus dugaan korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dan menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama yang berada di bawah pengelolaan negara. (@2025)

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah"
Link: https://karonesia.com/update-news/kejagung-periksa-saksi-kasus-korupsi-tata-niaga-timah/

Iklan ×