Iklan Karonesia
Home » Berita » Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS 

Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS 

×

Bogor, KARONESIA.com | Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan urgensi pengawasan terpadu terhadap pengelolaan dana desa dalam Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor, Kamis (27/11/2025).

Agenda ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan untuk memperkuat kontrol publik terhadap potensi penyimpangan di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Reda menyebut bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari eksekutif memiliki tanggung jawab langsung dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk dari level desa. Ia menyoroti pentingnya pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai mandat Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden.

Program Jaga Desa, menurut Reda, bukan sekadar inisiatif administratif, melainkan instrumen pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasi ini memungkinkan pelaporan langsung terkait pekerjaan, aset desa, distribusi pupuk, hingga pengelolaan koperasi dan budaya lokal.

“Kami telah sepakat dengan ABPEDNAS untuk mendorong seluruh satuan kerja kejaksaan negeri menggandeng BPD di wilayah masing-masing. Pengawasan harus melekat dan masif,” ujar Reda.

Ia juga menyoroti kanal-kanal pelaporan yang tersedia dalam aplikasi, seperti Kanal Laporan Kades/Lurah ke Kajari dan Jamintel, serta Kanal Indikasi Penyimpangan Perangkat Desa. Kanal-kanal ini dirancang untuk mempercepat respons terhadap dugaan korupsi atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat desa.

Reda secara tegas menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut perkara korupsi akibat penyimpangan dana dan aset desa. Ia mendorong pemanfaatan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kerja sama antara ABPEDNAS dan BPD harus berujung pada pembahasan dan kesepakatan Rancangan Peraturan Desa yang berpihak pada masyarakat. Fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa juga harus diperkuat agar aspirasi warga desa benar-benar terakomodasi.

“Melalui kerja sama semua pihak, kita dapat melakukan pengawasan desa dengan lebih baik,” tutup Reda, menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan hanya bisa dibangun lewat kerja nyata dan pengawasan yang berintegritas.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS "
Link: https://karonesia.com/update-news/jamintel-sosialisasikan-program-jaga-desa-dan-kukuhkan-dpc-abpednas/

Iklan ×