Iklan Karonesia

Girik Asli Masih Dipegang Ahli Waris, Sertifikat Diduga Bukan di Objeknya

“Kami hanya ingin kejelasan hukum atas tanah yang tak pernah kami jual.”

KARONESIACom._20250408_194435_000
Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Tangerang Selatan (KARONESIA.COM) – Ahli waris atas sebidang tanah di kawasan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum setelah mendapati tanah yang mereka klaim tidak pernah diperjualbelikan justru telah bersertifikat atas nama pihak lain.

Pada Senin (8/4/2025), ahli waris didampingi kuasa hukum dari Prabu LBH mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka memberikan keterangan tambahan atas laporan yang telah mereka buat sejak 2022. Mereka berharap kepolisian dapat menuntaskan penyelidikan dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa ahli waris masih memegang dokumen asli berupa Girik Letter C Nomor 97 atas nama Tjatong Bin Djimin. Objek tanah tersebut terletak di Kampung Pladen, Jalan Nusajaya RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Gambar: Ahli waris didampingi kuasa hukum memberikan keterangan kepada media dalam kasus sengketa tanah

Menurut kuasa hukum, tidak ada proses jual beli yang pernah dilakukan oleh ahli waris terhadap tanah tersebut. Namun, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain, padahal alas hak dalam sertifikat tersebut tidak bersumber dari Letter C milik ahli waris. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap keabsahan dokumen yang diterbitkan.

“Bagaimana mungkin tanah kami, yang tidak pernah diperjualbelikan, tiba-tiba ada sertifikat? Padahal, alas tanahnya bukan dari Letter C kami. Ini jelas bahwa objek yang ada di sertifikat itu bukan merupakan tanah kami. Jadi kami mempertanyakan validitasnya,” tegas kuasa hukum usai pemeriksaan.

Sebelumnya, pemerintah kecamatan sempat memfasilitasi proses mediasi. Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil karena pihak terlapor tidak hadir. Hal tersebut memperkuat keputusan ahli waris untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum.

Zainal Bobby, salah satu ahli waris, menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian secara damai. Namun, penyelesaian tersebut harus dilandasi keterbukaan dan itikad baik dari semua pihak yang terkait.

Di sisi lain, kuasa hukum meminta agar Kantor ATR/BPN Tangerang Selatan berperan aktif mengungkap posisi objek dalam sertifikat yang dipersoalkan. Menurutnya, klarifikasi dari pihak BPN akan membantu menjernihkan permasalahan dan mencegah konflik yang lebih luas.

“Kami mendorong keterlibatan aktif ATR/BPN Tangsel agar persoalan ini segera terang benderang. Mereka bisa menjelaskan di mana sebenarnya letak objek tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut. Jika memang berbeda, maka permasalahan ini seharusnya bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Saat ini, sebagian dari lahan yang disengketakan telah dibangun jalan dan sejumlah bangunan oleh pihak lain. Ahli waris menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran hak dan merasa diabaikan sebagai pemilik sah yang tercatat dalam dokumen resmi sejak awal.

Melalui kuasa hukum, ahli waris menyampaikan harapan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri ATR/BPN, serta seluruh pemangku kepentingan agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Mereka ingin agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum yang melindungi hak warga negara.

“Kami berharap negara benar-benar hadir untuk memastikan keadilan hakiki bagi rakyatnya, bukan membiarkan/mengabaikan hak-hak kami sebagai ahli waris sah yang dikebiri oleh kekeliruan administratif atau praktik yang tidak bertanggung jawab,” pungkas kuasa hukum.” pungkas kuasa hukum. (#)

error: Content is protected !!