Iklan Karonesia
Home » Berita » Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional

Jakarta (KARONESIA) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang terhubung dengan server di China dan Kamboja. Polisi menangkap 22 orang tersangka, termasuk AN, bos pengelola situs judi online yang beroperasi di Tangerang.

Wakil Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, AN ditangkap di Denpasar, Bali. “Dari 22 orang yang diamankan, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya promosi judi online. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim di bawah pimpinan Kombes Donny Alexander bergerak cepat melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi pada 13 Juni 2025. Lokasi tersebut meliputi Gunungputri (Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Bekasi), dan dua rumah di Pasar Kemis (Tangerang), salah satunya markas AN.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Amankan DPO Korupsi Terpidana Ngarijan Salim di Jakarta Barat

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan ponsel, puluhan komputer dan CPU, mobil, serta 2.648 kartu SIM. Djuhandhani menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kartu perdana yang sudah teregistrasi untuk mengirim promosi judi secara masif melalui pesan WhatsApp broadcast.

“AN berperan sebagai pengelola server sekaligus marketing judi online. Ada juga RA dan DN yang menjadi bos di lokasi lain,” kata Djuhandhani. Ia menambahkan, situs yang digunakan jaringan ini adalah Akasia899 dan Tanjung899.

Bareskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan judi online. “Kami bersikap tegas menindak jaringan ini sesuai instruksi Presiden,” ujarnya.

Baca Juga :  Danramil Pasar Rebo Cek HP Anggota Cegah Judi dan Pinjol

Selain AN, tersangka lain memiliki peran beragam, mulai dari pengelola server, bagian administrasi keuangan, hingga operator. Polisi juga menemukan keterkaitan langsung jaringan ini dengan agen judi di luar negeri.

Para tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional"
Link: https://karonesia.com/update-news/bareskrim-ungkap-jaringan-judi-online-internasional/
Iklan ×