Home » Berita » Aksi Demo Mahasiswa PMII UNPAM Cabang Ciputat, Tuntut Penegakan Perwal No 58/2019

Aksi Demo Mahasiswa PMII UNPAM Cabang Ciputat, Tuntut Penegakan Perwal No 58/2019

KAROnesia.com, Tangerang Selatan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pamulang (UNPAM) Cabang Ciputat di Tangerang Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kamis (06/006/2024). Aksi ini menjadi perhatian masyarakat pengguna kendaraan yang tengah melintas di depan aksi tersebut.

Aksi demo ini, dampak dari beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi terhadap pengguna jalan dengan kendaraan besar di wilayah Tangerang Selatan. Terakhir, kecelakaan di Jalan Ciater Barat, dekat SPBU Pertamina Ciater Barat, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 28 Mei 2024, yang mengakibatkan meninggal dunianya salah satu mahasiswi UNPAM Almarhum Eva Wulandari yang juga rekan sesama aktivis PMII UNPAM.

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, aksi demo itu mendapat pengamanan dari unsur anggota Satpol PP Tangsel, Kepolisian dan TNI, sedangkan anggota Dishub mengatur arus lalulintas agar tidak menimbulkan kemacetan.

Dengan mengenakan baju hitam sebagai wujud suasana berbelasungkawa, para mahasiswa melakukan orasinya dan mendorong pihak pemerintah dalam hal ini Pemkot Tangerang Selatan untuk segera mengevaluasi “PERWAL NO.58 TAHUN 2019”, untuk keselamatan masyarakat dalam khususnya di Kota Tangerang Selatan.

Tuntutan “PENEGAKAN PERWAL” yang mereka sampaikan, berisi lima poin yaitu, Pertama, mahasiswa meminta dilakukannya Evaluasi Perwal No.58 Tahun 2019,tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Besar. Perwal yang dimaksud adalah Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Besar. Para mahasiswa menilai bahwa Perwal ini sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat pengguna jalan raya.

Baca Juga :  Ketidaktegasan Pemkot Tangsel Tegakkan Aturan, Picu Kekecewaan Pedagang Pasar Ciputat

Kedua, menuntut Penertiban Jam Operasional Kendaraan Besar di Wilayah Kota Tangerang Selatan. Tuntutan ini meminta agar pihak penegak hukum dapat lebih memperhatikan dan mengawasi penggunaan kendaraan besar agar tidak beroperasi pada jam-jam yang berisiko dan terjadi kemacetan lalu lintas,

Ketiga, Menuntut Transparansi Perizinan Operasional Kendaraan Besar di Kota Tangerang Selatan. Mahasiswa juga meminta agar pihak pemerintah membuat sistem yang lebih transparan mengenai perizinan kendaraan besar yang beroperasi di wilayah kota Tangerang Selatan,

Ke empat, Menuntut pertanggung jawaban hak para Korban Kecelakaan Kendaraan Besar di Kota Tangerang Selatan. Ketika terjadi kecelakaan tuntutan ini meminta agar para korban mendapatkan pertanggungjawaban yang layak dari pihak pengelola kendaraan besar dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kendaraan besar tersebut.

Kelima, Copot ASDA 1 mantan Kadishub dan Sekdis Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Tuntutan ini meminta agar ASDA 1, mantan Kadishub dan Sekdis Perhubungan Kota Tangerang Selatan dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mampu dalam menjawab tuntutan masyarakat dengan baik.

Protes mahasiswa ini merupakan bentuk tanggapan terhadap tindakan yang meresahkan masyarakat dan menginginkan tindakan yang konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan transportasi di wilayah Tangerang Selatan.

Menyikapi adanya aksi demo tersebut. Pemkot Tangsel diwakili ASDA II Heru Santoso, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishub Kota Tangsel H. Ika Jaya, dihadiri dari pihak kepolisian, dan Satpol PP menerima perwakilan mahasiswa untuk mendengarkan langsung tuntutan yang ingin disampaikan para mahasiswa tersebut di ruangan Pemkot Tangsel.

Baca Juga :  Antisipasi Puncak Arus Libur Natal 2023, ASDP Alihkan Kendaraan Golongan VIII dan IX ke Pelabuhan Ciwandan

Usai berdialog dengan perwakilan mahasiswa, ASDA II Heru Santoso, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishub Kota Tangsel H. Ika Jaya, langsung mendatangi para mahasiswa yang masih bertahan di depan pemkot dan langsung duduk di atas jalan berbaur bersama mahasiswa untuk menyampaikan hasil dialog dengan perwakilan mahasiswa.

Disampaikan Sekdis Dishub Kota Tangsel H. Ika Jaya, apa yang menjadi tuntutan mahasiswa, saat ini sedang dievaluasi oleh pihak pemerintah seperti Perwal No.58 Tahun 2019.  Ia juga akan melibatkan unsur mahasiswa untuk saling bekerjasama dan menerima masukan dalam mengevaluasi peraturan sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum.

Selain itu, Sekdis juga menyampaikan bahwa sudah terpasang 33 buah rambu dan akan terus ditambah lagi berbagai tittik lokasi.  Dikesempatan itu, ia juga menyampaikan rasa turut berbelasungkawa kepada Keluarga atas Almarhum Eva Wulandari dan dalam waktu dekat akan berkunjung ke rumah kediaman almarhum.

Akhirnya, aksi unjuk rasa ini, tidak menimbulkan kericuhan, karena kedua pihak saling menjaga agar tidak disusupi pihak ketiga. Usai mendapatkan penjelasan langsung dari Sekdis Dishub Kota Tangsel H. Ika Jaya, para mahasiswa sepakat membubarkan diri dengan tertib. (@2024/lingga)